ASN Kota Blitar Kerja 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

oleh -32 Dilihat
ASN di Kota Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 73 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya, menyampaikan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

“Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dengan total akumulasi kerja 32,5 jam per minggu,” jelasnya, Senin (16/2).

Selain pengaturan jam kerja, BKPSDM juga mengatur ketentuan kehadiran melalui sistem presensi sidik jari atau finger print, khususnya bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja.

Ika menjelaskan, untuk unit kerja dengan enam hari kerja, finger print masuk dilakukan paling cepat 30 menit sebelum jam kerja, sedangkan finger print pulang dilakukan paling lambat 30 menit setelah jam kerja berakhir.

“Sementara untuk pelaksanaan finger print Sistem Kerja Jam (SKJ), presensi masuk dapat dimulai minimal pukul 07.00 WIB,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga selama Ramadan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.