ASN Sulit Netral dalam Pemilu, Ini Peta Pelanggarannya

oleh -259 Dilihat
ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memetakan kegiatan yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024.

Mayoritas, ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).

Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).

Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).

Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).

Merujuk pada laporan KASN tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.

Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN juga juga memetakan pelanggar netralitas ASN berdasarkan jabatan. ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen).

Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Sementara, merujuk laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai Indeks Kerawanan Pemilu 2024, sedikitnya ada 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN. Perinciannya yakni:

Maluku Utara: 100
Sulawesi Utara: 55,87
Bangen: 22,98
Sulawesi Selatan: 21,93
Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
Kalimantan Timur: 6,01
Jawa Barat: 5,48
Sumatera Barat: 4,96
Gorontalo: 3,90
Lampung: 3,90

Kemudian, masih merujuk data Bawaslu, berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:

Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100
Kabupaten Wakatobi: 86,54
Kota Ternate: 69,23
Kabupaten Sumba Timur: 67,31
Kota Parepare: 63,46
Kabupaten Bandung: 59,62
Kabupaten Jeneponto: 57,69
Kabupaten Mamuju: 40,38
Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38
Kabupaten Bulukumba: 39,90

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk ASN, pemerintah, partai politik, dan masyarakat.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.