Asosiasi Minuman Beralkohol Duduk Bareng Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Peredaran

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -51 Dilihat
Forum Sosialisasi Perizinan dan Konsultasi terbuka diikuti oleh stakeholder terkait dan sejumlah pelaku usaha minol di Kabupaten Banyuwangi.

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Bea Cukai, pengusaha Minol dan Kepolisian, Kamis (30/5).

Pertemuan ini dalam rangka mencari solusi untuk pengetatan pengawasan peredaran minuman beralkohol tak berizin di Bumi Blambangan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Agustinus Harsono mengungkapkan, terkait regulasi peredaran minuman beralkohol dan minuman keras di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur.

Aturan yang berlaku saat ini, ada 4 lokasi yang bisa menjual secara ecer minol dan miras diantaranya di Hotel Kokoon, Ketapang Indah, Mirah dan Marina Boom.

Hal tersebut sebagai bagian untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat di Banyuwangi. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh sektor usaha bisa berjalan dan pelaku usaha bisa berjalan bersama-sama dengan pemerintah.

“Kita sama-sama mencari solusi mungkin ada permasalahan dan sebagainya ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan di mana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agus.

Ia juga menegaskan, Per 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi pada minuman beralkohol. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan daerah.

“Undang-undang 1, 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sudah ditiadakan kalau sesuai yang lama itu undang-undang 28 2009 itu masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Agus.

Baca juga:  Poliwangi Buat Pojok Statistik, Bantu Pembangunan Banyuwangi Berbasis Data

Sementara Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai Banyuwangi Irsan Sahrir menambahkan, pihaknya merupakan pintu terakhir dalam perijinan. Setelah seluruh perijinan di tingkat daerah clear maka pihaknya dengan mengudah mengeluarkan perijinan di tingat Nasional.

“Kalau Pemda sudah memberikan izin karena secara kearifan lokal maka kita mengizinkan karena undang-undang Cukai itu sifatnya satu Indonesia tidak cuma mengurus suatu daerah,” terang Sahrir.

Meski demikian, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya mencari solusi dari persoalan yang muncul ditingkat pelaku usaha minol dan miras saat ini, ia berharap ada jalan keluar terbaik.

Selaku penegak hukum, Kanit SatNarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Putu Ardana yang hadir dalam forum konsultasi terbuka itu menegaskan, dalam menjalankan tugas pihaknya mengikuti semua aturan yang tercantum baik dalam perda maupun perbup. Ia mengaku, selama ini pihaknya tidak menemui kendala berarti.

“Saya hanya menyampaikan bahwa kalau kita mengikuti semua aturan-aturan yang tercantum baik dalam Perda maupun perbup yang sudah ada itu tentunya kita tidak menemui kendala atau tidak ada masalah,” terangnya.

Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur Mia Santoso menanggapi, duduk bersama dalam Sosialisasi Perizinan dan konsultasi terbuka tersebut menjadi pintu pembuka untuk memediasi berbagai persoalan yang ditemui oleh pelaku bisnis minol di Banyuwangi.

Baca juga:  Top Si Wangi, Cara Banyuwangi Kendalikan Inflasi Daerah

Dia menjelaskan peredaran Minol diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Akan tetapi masih ada berbagai persoalan, perizinan yang sudah terbit dari tingkat pusat tetapi terhambat pada tingkat pemerintah daerah karena peraturan bupati untuk menjual minuman beralkohol secara eceran.
Adanya izin usaha pada tempat hiburan bukan hotel bintang 3, 4, dan 5 yang telah berizin tetapi tidak dapat diperpanjang. Adanya penjualan arak Bali ilegal yang tidak memiliki cukai maupun izin edar BPOM. Permintaan pasar minuman beralkohol tidak hanya kalangan menengah atas tetapi sudah menjadi fakta bahwa kalangan bawah juga turut mengonsumsinya.

Oleh karenanya dalam pertemuan itu asosiasi memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar memberikan kuota lokasi diluar hotel dan tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memberi izin KBLI 47221 sebagai izin TPE.
Mengimbau semua night club/bar yang diluar kawasan khusus Pantai Boom atau diluar hotel dan mengajukan izin berbasis restoran bintang 3 kurang lebih biaya sertifikasi via LSU Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di luar hotel 3, 4, dan 5.

Baca juga:  Alhamdulillah, Berangkat Umrah Kini Bisa Langsung dari Bandara Banyuwangi

“Ini adalah masalah lama tetapi kembali lagi kita sebagai ketua asosiasi ini istilahnya ingin memberikan suatu aspirasi untuk mengajak teman-teman sebagai pelaku usaha yang memiliki masalah untuk istilahnya merapatkan diri kepada instansi terkait kepada pemerintah daerah agar kita sendiri yang punya masalah mendapatkan solusi yang lebih baik,” jelas Mia.

Mewakili sejumlah produsen, distributor dan sub distributor minol. Mia berharap bisa menjalankan bisnis dengan tidak merusak norma agama dan peraturan yang sudah ada. Meski demikian ia berharap Aspirarsi mereka bisa didengar. Mereka pun resah dengan peredaran minuman beralkohol yang tidak terukur dan terkontrol di kabupaten Banyuwangi. Disisi lain, sebagai pelaku usaha tentunya pihaknya berharap ada keberadilan bisnis yang sehat.

“Semoga Aspirasi kami didengar dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan diberikan solusi atas masalah yang sudah ada. Menindak lanjuti hasil pertemuan awal bersama ini dengan segera mengadakan pendekatan dan pertemuan pertemuan lanjutan yang lebih intensif dan tertutup agar tujuan lebih mudah tecapai dan kondusif dengan instansi terkait,” pungkas Mia.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.