Permudah Pengurusan PBG, DPU CKPP Banyuwangi Tawarkan Desain Prototipe Bangunan Gedung

oleh -143 Dilihat
IMG 20240705 WA0007
Desain protipe bangunan gedung yang ditawarkan DPU CKPP Banyuwangi.

KabarBaik.co – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi mempermudah layanan pembangunan gedung/bangunan, atau yang selama ini dikenal dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satunya adalah dengan memberikan pendampingan maksimal kepada masyarakat yang hendak mengurus PBG. Selain pendampingan DPU CKPP juga memiliki model prototipe yang bisa dipilih masyarakat.

Prototipe ini sudah laik dan teruji, dengan adanya prototipe masyarakat tidak perlu lagi memakai jasa konsultan dan tidak perlu mengikuti sidang TPA (Tim Profesi Ahli). Dengan cara ini maka akan semakin hemat biaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Suyanto Waspo Tondo Wicaksono mengatakan inovasi tersebut diterapkan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan membuat desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana.

Di antaranya rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktek bidan, perawat, dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Oseng sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung.

“Pemohon PBG tinggal memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis tersebut. Desainnya bisa dilihat di akun Instagram Dinas PU, di website, atau silakan datang ke Mal Pelayanan Publik lantai 2, atau Kantor PU,” kata Yayan.

Yayan menambahkan, bagi para pemohon yang memilih menggunakan desain prototipe dari pemkab ini tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan dan tidak perlu mengikuti sidang TPA (Tim Profesi Ahli). Karena desain prototipe yang disediakan Dinas PU ini sebelumnya telah disupervisi oleh konsultan dan TPA, sehingga sudah dinyatakan laik secara standar teknis.

“Tentunya ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi mereka tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA,” tambah Yayan.

Dengan hadirnya inovasi layanan tersebut, Yayan berharap tidak ada lagi keluhan soal sulitnya mengurus PBG atau SLF.

“Kami sering mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan yang mengikat. Seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021, dan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi,” terangnya.

“Sesuai intruksi Bupati Ipuk, maka kami melakukan inovasi, semoga kedepan bisa semakin dimudahkan,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.