Pemkab Banyuwangi Jemput Bola Urus Legalitas UMKM Lewat Program Si Kedip Wangi

oleh -66 Dilihat
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat bertemu warga yang mengurus perizinan lewat Sikedipwangi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat bertemu warga yang mengurus perizinan lewat Sikedipwangi.

KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program “Si Kedip Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi yang memberikan layanan pengurusan legalitas usaha secara jemput bola ke desa-desa.

Melalui program ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, hingga BPOM tanpa dipungut biaya. Layanan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Koperasi dan UMKM dengan mendatangi desa.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan program tersebut bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas sekaligus menghemat waktu dan biaya.

“Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha lebih mudah mengurus legalitasnya,” ujarnya, Senin (4/5).

Menurut Ipuk, legalitas usaha penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses pasar dan permodalan yang lebih luas.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal agar lebih berdaya saing dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa.

“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuh Ipuk.

Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Salah satunya saat pelaksanaan di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, di mana bupati menyerahkan langsung NIB, PIRT, dan sertifikat halal kepada pelaku UMKM.

Salah satu penerima, Nurkholimah Wahyuningsih, pelaku usaha sambal, mengaku terbantu dengan kemudahan layanan tersebut. Ia hanya perlu membawa KTP untuk mengurus tiga legalitas sekaligus.

“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya, ” ujar Nining.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nanin Oktavianti sampai dengan saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan NIB, P-Irt dan Halal. Sejak 2019 ada 2500 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat P-Irt . Sedangkan untuk sertifikat halal sudah sebanyak 22.091 sertifikat yang dikeluarkan.
“Selain keliling ke desa desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM, minimal ada 5 UMKM yang akan mengurus legalitas,” ujar Nanin.

“Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,”ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menyediakan wadah konsultasi “Pusat Layanan Kemasan” yang telah melayani ratusan UMKM untuk melakukan konsultasi mulai dari desain kemasan hingga cetak

“Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.