Asrofin Perampok Sadis di Imaan Gresik Divonis 12 Tahun Penjara, Pelaku Utama Midhol Masih Buron

oleh -661 Dilihat
Terdakwa Asrofin (tengah) usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sidang kasus perampokan sadis di Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik telah memasuki babak akhir. Terdakwa Asrofin dijatuhi hukuman 12 tahun penkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin. Di sisi lain, pelaku utama Ahmad Midhol masih berkeliaran.

Dalam sidang putusan itu, Asrofin dinyatakan terbukti turut dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyibah, seorang agen BRILink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun pada pertengahan Maret 2024 lalu. Ia beraksi bersama Ahmad Midhol dan Shobikhul Alim.

Baca juga:  Polisi Temukan Rekaman CCTV Sebelum SA Pelaku Perampokan Sadis Imaan Gresik Ditemukan Tewas

Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho membacakan vonis menilai bahwa terdakwa bertanggungjawab atas aksi pencurian. “Terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Adhi.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Di sisi lain, terdakwa juga mengakui telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun.

Baca juga:  Ngaku untuk Berobat Anak, Pria Lamongan Nekat Bobol Rumah di Gresik, Berujung Dipenjara

Pihaknya pun menjatuhkan vonis hukuman selama selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media menegaskan, pihaknya terus  memburu keberadaan Ahmad Midhol. Otak pelaku perampokan sadis pada 16 Maret lalu tersebut.

Baca juga:  Terlilit Hutang, Pria di Gresik Nekat Jual Mobil Sewaan, Kini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Kami terus melakukan pengejaran,” tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut. Sejumlah informasi sudah didapatkan untuk menelusuri keberadaannya. Selama ini Midhol kerap berpindah tempat untuk lari dari kejaran polisi.

Seperti diketahui, perampokan sadis itu menggegerkan. Korban dan para pelaku merupakan tetangga. Dari total Rp 160 juta uang yang dicuri, mayoritas dibawa oleh Midhol. Sedangkan rekannya yang membantu hanya diberi sekitar Rp 8 juta saja.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.