Asrofin Terdakwa Perampokan Sadis di Imaan Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara, Midhol Masih Buron

oleh -1785 Dilihat
Terdakwa Asrofin (tengah) usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Masih ingat dengan kasus perampokan sadis yang menewaskan Wardatun Toyyibah di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, 16 Maret 2024 lalu?. Kini, kasus tersebut tengah bergulir di persidangan. Satu terdakwa, Asrofin dituntut 14 tahun hukuman penjara.

Dalam berkas tuntutannya, JPU A.A. Ngurah Wirajaya menilai bahwa terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan aksi pencurian. Perbuatan itu dilakukan bersama dua rekannya, yakni Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun.

Baca juga:  Kecelakaan Motor dan Truk Trailer di Gresik, Bocah 5 Tahun Tewas di Depan Ibunya

“Terdakwa meyakinkan rekan-rekannya bahwa korban menyimpan banyak uang. Apalagi berstatus sebagai agen perbankan,” terangnya. Korban adalah agen BRILink.

Asrofin juga sempat memeriksa kondisi toko sebelum melakukan aksi pencurian sadis tersebut. Untuk mengetahui jumlah dan letak uang yang disimpan oleh korban. Pada larut malam, mereka pun mulai melancarkan aksinya. Termasuk menghabisi nyawa Wardatun Toyibah untuk menghilangkan jejak.

“Terdakwa beserta komplotannya berhasil mengambil uang dan harta benda dengan total kerugian mencapai Rp 160 juta,” bebernya.

Baca juga:  Kebakaran Hebat Melalap Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

JPU menilai perbuatan Asrofin memenuhi unsur pasal 365 ayat 4 KUHP. Yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Kami berharap menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis putusan,” tandasnya.

Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum Asrofin akan mengajukan pledoi pembelaan. Sebab, tuntutan yang diberikan oleh JPU dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Terdakwa memang terlibat aksi pencurian, namun tidak ikut terlibat pembunuhan terhadap korban,” ujar Yanto, Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga:  Viral Penghentian Ibadah Umat Kristen di Gresik, Polisi Lakukan Mediasi hingga Damai

Terlebih, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup koperatif dalam memberikan keterangan. Khususnya menjelaskan peran dari Ahmad Midhol yang merupakan otak pelaku pencurian tersebut. “Berkas pledoi akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku utama Midhol masih dalam pelariannya. Petugas kepolisian terus memburu pria bengis tersebut. Namun informasi yang dihimpun, Midhol kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.