KabarBaik.co – Seorang pria berinisial YP, 46, warga Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditahan. YP ditahan karena telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan penanganan perkara dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan. Perkara ini kami tangani secara tegas,” ujar Joko, Selasa (23/12).
Kasus tersebut terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kosong di Junrejo, Kota Batu. Korban merupakan seorang siswi SMP yang merupakan anak tiri pelaku.
Joko menjelaskan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebenarnya telah diketahui sejak awal November 2025. Korban sempat mengungkapkan perbuatan pelaku kepada ibunya. Kecurigaan semakin kuat saat pelaku berpamitan menjemput korban dari sekolah, namun hingga lebih dari satu jam keduanya tidak kembali ke rumah.
Merasa khawatir, ibu korban mendatangi rumah kosong yang sebelumnya disebut korban sebagai lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, ibu korban menemukan sepeda motor listrik milik pelaku terparkir di depan rumah kosong. Atas temuan itu, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batu.
“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan korban mendapatkan perlindungan,” tegas Joko.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana berat.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)







