Babak Baru Penggerebekan Perselingkuhan di Gresik, Si Wanita Hamil 4 Bulan dan Jadi Tersangka

oleh -4365 Dilihat
PHSP dan RHRD. Ist

kabarbaik.co – Penggerebekan perselingkuhan di Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, Kamis (29/2/2024), berbuntut panjang.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan pasangan kumpul kebo itu sebagai tersangka. Mereka disangkakan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

RHRD (26) warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan selingkuhannya PHSP (19) warga Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Mojokerto pun hanya bisa tertunduk lesu.

“Keduanya (RHRD dan PHSP, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza kepada awak media, Minggu (3/3/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Selain itu dari keterangan beberapa saksi, keduanya memang berada di dalam kamar dan usai melakukan hubungan badan.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 6 April

“Kita sudah kantongi dua alat bukti untuk menerapkan Pasal 284,” tambah Ipda Hepi.

Hepi menjelaskan kasus tersebut merupakan delik aduan. Sehingga masih menunggu langkah selanjutnya dari pengadu, SWH (28) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Istri sah dari RHRD.

“Kalau memang pelapor atau pembuat delik aduan itu tidak mencabutnya maka kasus ini akan berlanjut. Sampai saat ini masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut,” jelas Hepi.

Fakta baru juga terungkap bahwa aksi perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. Modusnya, RHRD mengaku sebagai seorang duda kepada selingkuhannya.

Baca juga:  Akibat Gagal Nyalip, Pria Sidoarjo Saksikan Istri Tewas Terlindas Truk Gandeng di Gresik

“Jadi yang laki-laki itu mengaku sebagai duda kepada wanitanya. Kemudian keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Dari hasil pemeriksaan, si wanita kondisi hamil 4 bulan,” beber Hepi.

Kepada penyidik, si wanita PHSP mengaku awalnya tidak tahu kalau pria idamannya masih memiliki istri bahkan mempunyai anak.

Setelah beberapa bulan, mulai terkuak jika RHRD sudah memiliki istri dan anak. Ironisnya, PH mengetahui hal tersebut setelah mengandung anak dari RH.

“Tahunya itu ketika sudah hamil. Keduanya pun tetap melanjutkan hubungan tersebut,” pungkas Hepi.

Baca juga:  11 Kali Diguncang Gempa, Dua Rumah di Tuban Dilaporkan Rusak Parah

Seperti diberitakan, warga Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik digegerkan dengan penggerebekan aksi perselingkuhan atau kumpul kebo pria RHRD (26) asal Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo bersama perempuan PHSP (19) asal Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/2/2024).

Informasi yang dihimpun, penggerebekan sekitar pukul 23.45 itu dilakukan oleh SWH (28) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang tidak lain adalah istri sah dari RHRD.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.