Badai NTB Minta Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dihukum Mati, Tuding Ada Upaya Pengalihan Pasal Narkotika

oleh -42 Dilihat
Uswatun Hasanah atau dikenal Badai NTB. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Seorang pegiat pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) Uswatun Hasanah atau yang lebih dikenal dengan Badai NTB, dengan tegas meminta agar mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi hukuman mati terkait dugaan kasus narkotika yang menyeret namanya.

Badai NTB menyoroti adanya indikasi upaya pengalihan pasal dari dugaan peredaran menjadi penggunaan untuk konsumsi pribadi terhadap barang bukti yang ditemukan di dalam koper.

“Ada indikasi untuk merubah ke pasal konsumsi sendiri dari barang bukti lima jenis yang ada di koper itu,” ujar Badai NTB kepada KabarBaik.co, Selasa (17/2).

Menurutnya, narasi penggunaan pribadi dinilai sebagai cara untuk keluar dari jeratan hukum yang lebih berat. “Makanya kita ingin menaikkan terus narasi ini karena jangan sampai dialihkan ke pemakaian sendiri,” tegasnya lagi.

Badai NTB juga menyinggung pengakuan AKBP Didik Putra Kuncoro yang menyebut obat-obatan tersebut untuk pemakaian pribadi dan bukan bagian dari jaringan peredaran. Namun ia menilai, klaim tersebut perlu diuji melalui fakta hukum yang terbuka.

Ia mengaitkan perkara ini dengan rekam jejak karier AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebelum bertugas di Paminal Polda. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut nama Malaungi yang pernah berada dalam satu komando saat di KLU.

“Ini artinya tidak melulu tentang obat-obatan. Mereka paham betul. Bahkan saat di Tangerang juga ada dugaan mereka bermain jika ditarik garis lurus kariernya,” ujarnya.

Badai NTB menilai, jika benar ada upaya mengalihkan perkara menjadi konsumsi pribadi, maka ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, akan hilang.

“Jika ada upaya-upaya mengalihkan menjadi untuk keperluan konsumsi sendiri artinya tidak ada lagi ancaman hukuman maksimal atau hukuman mati. Harapan kami dari fakta-fakta hukum yang sementara ini dipublish oleh APH, seharusnya tuntutan JPU nanti adalah hukuman mati,” tegasnya.

Ia juga mengungkap kekhawatirannya bahwa jika tuntutan hanya seumur hidup atau 20 tahun, maka ada kemungkinan vonis bisa jauh lebih ringan.

“Kalau tuntutan seumur hidup atau 20 tahun, nanti mentok-mentoknya hanya menjadi lima tahun. Kalau punya relasi, ketemu presiden, bisa saja remisi,” ujarnya.

Menurut Badai NTB, kasus ini harus dikawal secara serius oleh publik agar tidak menjadi preseden buruk. Ia khawatir, jika alasan konsumsi pribadi diterima, maka bawahan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa bisa menggunakan dalih yang sama.

“Kalau ini dialihkan menjadi untuk konsumsi sendiri, nanti bawahan yang melakukan tindakan serupa akan pakai alasan yang sama. Peredaran narkoba tidak akan terbendung,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.