KabarBaik.co, Bojonegoro — Dugaan tindak pidana pornografi dilaporkan seorang perempuan ke Polres Bojonegoro. Korban mengaku direkam tanpa busana setelah dijanjikan uang Rp 30 juta dan sebuah rumah oleh pelaku.
Melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz, korban berinisial I menyampaikan peristiwa bermula saat dirinya bertemu pelaku S di tempat karaoke di Dander pada Jumat, 1 Agustus 2025. Keduanya menyewa ruang karaoke sekitar empat jam.
Menurut keterangan korban, situasi berlanjut dengan konsumsi minuman beralkohol hingga kesadarannya menurun. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dijanjikan uang Rp 30 juta apabila bersedia menuruti permintaan pelaku.
“Klien kami menyampaikan ada janji pemberian uang Rp 30 juta. Dalam kondisi terpengaruh alkohol kemudian terjadi perekaman video saat korban tanpa busana,” ujar Nur Aziz, Selasa (17/2).
Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, korban kembali bertemu pelaku di sebuah hotel nonbintang di kawasan Jalan Veteran. Pada pertemuan kedua tersebut, korban kembali diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
Pelaku disebut mengiming-imingi pembelian rumah apabila korban bersedia melakukan hubungan intim. Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban baru mengetahui adanya rekaman video setelah mendapat informasi dari pihak lain bahwa konten tersebut telah beredar.
Merasa dirugikan serta mengalami tekanan psikologis, korban kemudian membuat laporan polisi dengan menyertakan bukti awal berupa file video dan tangkapan layar percakapan.
Nur Aziz menegaskan pihaknya memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terlindungi serta seluruh keterangan disampaikan sesuai fakta.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan terlapor dimintai keterangan sesuai aturan yang berlaku, karena ada dugaan membuat, memproduksi, dan menyebarkan konten pornografi,” tegasnya. (*)






