Bahayakan Pengguna Jalan, Petugas Damkarmat Bojonegoro Evakuasi Delapan Ekor Kambing

oleh -76 Dilihat
oleh
Petugas Damkarmat Bojonegoro mengamankan delapan ekor kambing yang menganggu pengguna jalan. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Tak hanya mengevakuasi hewan yang mengancam jiwa, petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bojonegoro disibukkan dengan berkeliaranya delapan ekor kambing di jalan protokol Bojonegoro. Semuanya berawal saat petugas mendapat laporan dari warga sekitar Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kota, Bojonegoro.

Sebanyak lima anggota Damkarmat Pos Kota Bojonegoro langsung mengevakuasi delapan ekor kambing jenis gibas yang berjalan di sepanjang Jalan Diponegoro Kecamatan Kota Bojonegoro.

Baca juga:  Usut Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Kembali Periksa Kepala Bappeda Bojonegoro

“Kita mendapat laporan dari warga sekitar pukul 19.00 WIB adanya delapan ekor kambing berkeliaran di Jalan Diponegoro yang membahayakan pengguna jalan. Kita langsung mengirim lima anggota damkarmat di pos kota untuk melakukan mengevakuasi,” jelas Achmad Gunawan, petugas Damkarmat Pos Kota Bojonegoro.

Setibanya di lokasi, petugas Damkarmat Bojonegoro langsung mengevakuasi dengan motode penggiringan ke tempat yang aman. Delapan ekor kambing jenis gibas tersebut ditangkap dan dinaikkan ke mobil petugas Damkarmat Bojonegoro.

Baca juga:  DPC PKB Berkomitmen Tetap Usung Anna Muawanah di Pilkada Bojonegoro 2024

“Metode yang kita gunakan dengan cara menggiring kedelapan kambing tersebut dan ditangkap petugas lalu dievakuasi ke mobil dobel kabin kemudian dibawa ke Pos Kota Bojonegoro,” papar Gunawan.

Selang dua jam setelah dievakuasi petugas pos kota, pemilik kambing yang berkeliaran di tengah kota itu kemudian diambil pemiliknya bernama Suhendro Lasmidi, warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota, Bojonegoro.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Utama di Polres Bojonegoro Dimutasi, Ini Daftarnya

Sebelum diserahkan, petugas meminta surat pernyataan kepada pemilik kambing agar tidak mengulangi perbuatanya dengan melepasliarkan kambing yang dapat mengganggu pengguna jalan.

“Kita meminta surat pernyataan sebelum pemilik kambing membawa hewannya kembali ke rumah agar kambing miliknya tidak kembali berkeliaran dan membahayakan pengguna jalan,” pungkas Gunawan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.