Balai Kota Among Tani Batu Jadi Green Building, Pemkot Wajibkan Pemilahan Sampah Mandiri

oleh -349 Dilihat
TPS3R Balaikota Among Tani, Kota Batu, yang digunakan untuk pemilihan sampah. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kawasan Balai Kota Among Tani Kota Batu resmi ditetapkan sebagai green building sejak awal tahun 2025. Penetapan ini diikuti dengan kebijakan baru, yakni kewajiban bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pemilahan sampah mandiri di lingkungan masing-masing.

Kebijakan tersebut berlaku bagi kurang lebih 4 ribu pegawai Pemkot Batu yang dituntut lebih disiplin dalam menjaga kebersihan. Sebagai konsekuensinya, pengelolaan sampah dioptimalkan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) yang telah beroperasi sejak 2023 silam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan pemilahan sampah dari tingkat SKPD akan memudahkan kinerja TPS-3R. “Di setiap SKPD sudah ditunjuk satu koordinator untuk bertanggung jawab pada pemilahan sampah,” ujarnya, Minggu (21/9).

Untuk memperkuat aturan, Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai kewajiban pemilahan sampah. Bahkan, DLH tak segan mengembalikan sampah yang terbukti belum terpilah ke SKPD terkait.

“Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat maupun pihak eksternal, seperti Event Organizer (EO) yang menyewa venue di balai kota. Semua sampah wajib dipilah,” tegas Dian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.