KabarBaik.co – Kawasan Balai Kota Among Tani Kota Batu resmi ditetapkan sebagai green building sejak awal tahun 2025. Penetapan ini diikuti dengan kebijakan baru, yakni kewajiban bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pemilahan sampah mandiri di lingkungan masing-masing.
Kebijakan tersebut berlaku bagi kurang lebih 4 ribu pegawai Pemkot Batu yang dituntut lebih disiplin dalam menjaga kebersihan. Sebagai konsekuensinya, pengelolaan sampah dioptimalkan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) yang telah beroperasi sejak 2023 silam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan pemilahan sampah dari tingkat SKPD akan memudahkan kinerja TPS-3R. “Di setiap SKPD sudah ditunjuk satu koordinator untuk bertanggung jawab pada pemilahan sampah,” ujarnya, Minggu (21/9).
Untuk memperkuat aturan, Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai kewajiban pemilahan sampah. Bahkan, DLH tak segan mengembalikan sampah yang terbukti belum terpilah ke SKPD terkait.
“Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat maupun pihak eksternal, seperti Event Organizer (EO) yang menyewa venue di balai kota. Semua sampah wajib dipilah,” tegas Dian. (*)






