KabarBaik.co, Pasuruan – Bandar sabu baru mulai bermunculan pasca putusan hakim terhadap KSD, bandar sabu kelas kakap asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan salah satu warga yang kedapatan mengedarkan sabu.
Kali ini seorang pria berinisial KWM (23) yang merupakan warga desa setempat asal bandar sabun kelas kakap, KSD. Dia diamankan berikut barang bukti 15 poket sabu dengan berbagai berat serta sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan dompet.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Terlebih di bulan Ramadan seperti saat ini. “Satreskoba pada bulan Ramadan gencar mengungkap bandar sabu. Terbukti pada bandar yang diamankan dari desa narkoba yang dikenal saat ini,” kata Harto.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika. Harto mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)






