Rukyatul Hilal 1447 H: Peluang Terlihat, Konsistensi Neo MABIMS dan Menanti Sidang Isbat

oleh -104 Dilihat
ACEH RUKYAT
Ilustrasi

KabarBaik.co, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerjunkan tim rukyatul hilal di 117 titik seluruh Indonesia pada Kamis (19/3) sore. Pemantauan ini dilakukan bekerja sama dengan ormas Islam dan pakar falak, dan hasilnya akan dilaporkan dalam sidang isbat di Jakarta sebagai bahan penentuan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Ada kemungkinan sejumlah titik pantau memiliki peluang terbatas untuk melihat hilal, namun hasil pengamatan akan diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria standar Neo MABIMS yang telah disepakati Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Posisi Hilal Sangat Rendah

Berdasarkan hasil hisab sejumlah ormas dan lembaga seperti PP Persatuan Islam (Persis), Lembaga Falakiyah PBNU, Kemenag, BMKG, BRIN, serta Observatorium Bosscha ITB:

  • Tinggi hilal di atas ufuk: 0°49’–2°53’
  • Elongasi geosentrik: 4,6°–6,09°

Artinya, hilal secara astronomis berada di batas kemampuan pengamatan mata telanjang, terutama di wilayah barat Indonesia seperti Sabang, yang paling mendekati kriteria Neo MABIMS: tinggi minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°.

Dengan tinggi hilal dan elongasi yang belum mencapai batas minimal tersebut, Ramadan 1447 H bakal digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 Syawal diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Fenomena ini menunjukkan ketegangan klasik antara rukyat lokal dan kriteria hisab formal: hilal mungkin terlihat di beberapa lokasi dengan kondisi ideal, tetapi secara astronomis dan hukum rukyat resmi, belum layak dijadikan dasar penetapan awal Syawal.

Konsistensi Neo MABIMS

Keputusan pemerintah yang mematuhi Neo MABIMS berkaitan dengan konsistensi kalender Islam nasional dan regional, serta kepastian hukum bagi umat. Berikut penjelasannya:

1. Keseragaman Penetapan Awal Syawal dan Ramadan

  • Neo MABIMS menetapkan kriteria astronomis yang sama untuk seluruh negara anggota.
  • Tujuannya: menghindari perbedaan Hari Raya yang drastis di wilayah geografis dekat dan memberikan kepastian bagi kegiatan ibadah, zakat, sekolah, dan administrasi publik.
  • Mengabaikan kesepakatan Neo MABIMS dan mengikuti rukyat lokal yang ekstrem dapat menimbulkan split day, di mana sebagian wilayah merayakan Idul Fitri, sebagian lain tidak.

2. Dasar Hukum dan Kebijakan Pemerintah

  • Pemerintah Indonesia merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penetapan Hari-Hari Besar Islam dan fatwa MABIMS.
  • Neo MABIMS menyediakan pedoman hisab dan kriteria tinggi/elongasi hilal yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  • Mengikuti kesepakatan ini memastikan pemerintah tidak bertindak arbitrer dan tetap konsisten dengan praktik regional.

3. Aspek Astronomi dan Praktis

  • Hilal bisa terlihat di satu lokasi, tetapi tidak terlihat secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
  • Neo MABIMS menetapkan batas minimal realistis agar keputusan resmi tidak bergantung pada keberuntungan cuaca atau kondisi lokal.

Dengan demikian, pemerintah mematuhi Neo MABIMS bukan untuk mengabaikan rukyat lokal, tetapi untuk menjamin: Keseragaman awal bulan di Indonesia dan negara tetangga, kepastian hukum dan sosial bagi umat, Pedoman astronomis yang dapat diverifikasi.

.Jadi, meskipun beberapa titik pantau mungkin melihat hilal, keputusan resmi semestinya tetap mengacu pada kriteria Neo MABIMS tersebut. Kendati begitu, keputusan final tetap mengacu hasil Sidang Isbat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.