KabarBaik.co, Jakarta. Satu persatu jaringan narkoba di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) yang turut menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan beberapa oknum polisi, terus diburu dan ditangkapi petugas, Terbaru, tim gabungan Bareskrim Polri berhasil membekuk Abdul Hamid alias Boy. Pelarian panjangnya berakhir di sebuah gudang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah seorang bandar narkoba yang cukup lama beroperasi di Bima itu ditangkap setelah menjadi buronan. Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku pernah menyetor uang hingga Rp 1,6 miliar kepada seorang perwira polisi demi melindungi bisnis sabu yang dijalankan di Bima.
Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkap Boy pada Selasa (10/3) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raja, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.
Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Tim bergerak ke Pontianak setelah memperoleh informasi keberadaan Boy pada 6 Maret 2026. Setelah tiba di Pontianak, tim melakukan observasi dan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Pada 9 Maret 2026, petugas sempat melacak Boy di sebuah kamar di Guest House 9-Haan, namun target sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Tim kemudian menemukan petunjuk baru yang mengarah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris, Pontianak. Dari situ, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya diketahui Boy berpindah ke gudang di kawasan Sungai Raya Dalam. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Boy tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 20,4 juta, empat kartu SIM, serta dokumen identitas berupa KTP dan SIM.
Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku telah menyetor uang total Rp 1,6 miliar kepada seorang pejabat kepolisian di Bima dalam rentang Mei hingga September 2025. Uang itu disebut sebagai “setoran” untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan bisnis peredaran sabu.
Menurut pengakuannya, setoran dilakukan beberapa kali dengan nilai antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. Penyerahan uang dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari meletakkannya di depan kantor satuan narkoba, menaruh di kendaraan, hingga menyerahkan langsung kepada oknum tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik perlindungan terhadap jaringan narkoba di wilayah Bima. Sebelumnya, peredaran narkotika di daerah tersebut juga sempat menyeret sejumlah nama aparat penegak hukum, termasuk dalam pusaran perkara yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Jaringan Jakarta-Bima
Sebelum ditangkap, Boy jug terungkap sempat melarikan diri dari Bima ke Jakarta setelah mendengar isu keterlibatannya dalam praktik setoran kepada aparat mulai terendus. Di Jakarta, ia sempat menemui kekasihnya sebelum akhirnya disarankan oleh seorang rekannya untuk bersembunyi di Pontianak.
Boy kemudian berangkat ke Pontianak pada 21 Februari 2026 bersama kekasihnya. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari guest house hingga rumah di kawasan perumahan sebelum akhirnya bersembunyi di gudang milik seorang kenalannya.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana menyerahkan tersangka kepada Polda NTB guna pengembangan kasus jaringan narkotika yang melibatkan Hamid di wilayah Bima.
Dalam kasus tersebut, penyidik kembali mendapati dugaan keterlibatan seorang oknum polisi bernama Brigadir Kepala (Bripka) AH. Di kalangan warga setempat, AH juga dikenal sebagai adik seorang perwira menengah atau pejabat jajaran utama (PJU) berpangkat Komisir Polisi (Kompol),
Sebelumnya, dalam kasus yang menyita perhatian meluas ini, Bareskrim Polri juga telah meringkus Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar lain di wilayah Bima dan sekitarnya. Dari jaringan inilah yang kemudian membuka tabir gelap lingkaran setan jual-beli narkoba yang menyeret sejumlah polisi hingga berujung pemecatan dengan tidak hormat. Di antaranya AKP Malaungi (eks Kasatnarkoba Polres Bima) dan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kejar Buronan The Doctor
Selain terus mengembangkan klaster atau jejaring lain yang terkait dengan bandar Boy dan Koko Erwin, polisi juga telah merilisi nama daftar pencairan orang (DPO) lain. Yakni, Andre Fernando alias The Doctor. Pemuda 32 tahun ini merupakan distributor yang menyediakan sabu-sabu kepada Koko Erwin.
Penerbitan status DPO itu tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Surat itu ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. “Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785,” demikian bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3/2026)
Dari informasi yang dihimpun, Andre memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Ia menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya Sabu, Vape yang mengandung Etomidate dan Happy Water. Untuk Cartridge Vape yang mengandung Etomidate itu dikirim melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau. Sedangkan untuk Narkotika jenis Sabu pengirimannya menggunakan Kargo, di-packing dan di masukan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado. (*)






