KabarBaik.co – Bank Jombang membantah tudingan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Siti Maghfiroh dan Aditya Ardiansyah, terkait perubahan tabungan sebesar Rp200 juta menjadi deposito tanpa persetujuan.
Direktur Utama Bank Jombang Afandi Setyo Nugroho, mengatakan bahwa perubahan tersebut telah disepakati oleh nasabah dan justru dilakukan untuk melindungi kepentingan mereka.
“Nasabah ini memiliki pinjaman sebesar Rp 600 juta di Bank Jombang. Karena agunan berupa tanah dan bangunan masih dalam proses sertifikasi dari petok D, kami meminta agar ia menabung Rp 200 juta sebagai jaminan. Agar tabungan ini tidak terkena auto debet akibat utang yang belum dilunasi, kami menyarankan agar dana tersebut dikonversi menjadi deposito,” ujarnya pada Rabu (12/3).
Afandi juga meluruskan bahwa dana Rp 22 juta yang masih ada di rekening bukanlah sisa tabungan, melainkan hasil bunga deposito. Dengan demikian, total dana nasabah justru bertambah menjadi Rp 222 juta.
Terkait keluhan Siti Maghfiroh yang tidak dapat menarik dana tersebut, Afandi menjelaskan bahwa hal itu bukan karena dana ditahan, melainkan karena pihak bank mematuhi prosedur standar operasional (SOP).
“Jika nasabah ingin menarik dananya, kami tidak menghalangi. Namun, sesuai aturan, penarikan harus dilakukan langsung oleh nasabah, bukan melalui istrinya. Kami hanya ingin memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Afandi.
Selain itu, Afandi juga mengungkapkan fakta lain yang bertentangan dengan tudingan Siti Maghfiroh. Selama satu tahun terakhir, pihak bank telah berupaya menghubungi nasabah tetapi tidak mendapat respons. Bahkan, ketika istri nasabah datang ke bank untuk menarik dana, pihaknya menawarkan opsi video call sebagai bukti kuasa.
“Namun, nasabah menolak video call interaktif dan hanya bersedia mengirim rekaman video biasa. Hal ini melanggar SOP kami, sehingga kami tidak berani mengambil risiko,” pungkasnya.
Dengan demikian, Bank Jombang menegaskan bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan prosedur dan demi kepentingan nasabah. Pihak bank juga membuka diri untuk berdialog lebih lanjut dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya, Seorang nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh 36 tahun, warga Perumahan Puri Astapada Indah II, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang, mengklaim bahwa dana tabungannya sebesar Rp 200 juta dialihkan secara sepihak ke deposito oleh pihak bank. Ia dan suaminya, Aditya Ardiansyah, menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengalihan dana tersebut. (*)