KabarBaik.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja internal untuk membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda 2025, sekaligus pra-penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (20/10). Dalam surat tersebut, eksekutif mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut atas usulan tambahan dari bupati mengenai Raperda terkait Dana Abadi Daerah. Usulan tersebut menjadi Raperda ketiga yang diajukan di luar Propemperda 2025. Meski demikian, Masrohan menegaskan bahwa pengajuan Raperda tambahan tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
“Usulan Raperda di luar Propemperda ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak ditetapkan mengingat tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ujarnya.
Masrohan menegaskan Bapemperda bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut dinilai penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tegasnya.
Selain membahas usulan Raperda Dana Abadi Daerah, Bapemperda juga melakukan sosialisasi penyusunan Propemperda 2026 kepada seluruh anggota DPRD. Para wakil rakyat diminta mengajukan usulan Raperda yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2026.
Menurut Masrohan, usulan Raperda wajib memenuhi syarat dasar pembentukan regulasi, mulai dari judul, latar belakang filosofis, kajian sosiologis, kajian yuridis, hingga ruang lingkup pengaturannya. Jika muatannya bersifat spesifik, Raperda juga dapat memperhatikan aspek kearifan lokal. Formulir usulan telah disiapkan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.
“Seluruh tahapan ini kami lakukan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penyusunan Propemperda harus menjawab kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain regulasi yang bersifat mandatory dari aturan di atasnya,” ujar Masrohan.