Bapenda Jember Catat 388 Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Tunggak Pajak

oleh -142 Dilihat
IMG 20251227 WA0009
Pemasangan stiker peringatan beberapa waktu lalu. (ist)

KabarBaik.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mencatat temuan signifikan terkait kepatuhan pajak sektor pariwisata. Sebanyak 388 pelaku usaha hotel dan restoran diketahui menunggak pajak dengan total tagihan mencapai Rp 6,7 miliar.

Data Bapenda merinci, ratusan penunggak pajak tersebut terdiri dari 19 hotel dan 369 restoran. Dari daftar tersebut, terdapat tiga entitas usaha dengan nilai tunggakan paling menonjol.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo mengungkapkan tiga unit usaha yang memiliki akumulasi tunggakan terbesar yakni Hotel dan Resto Java Lotus Rp 4,3 miliar (akumulasi sejak 2022), Rumah Makan Foodgasm Rp 200 juta (terakumulasi sejak 2023), Restoran Eterno Rp 190 juta (terhitung sejak 2024).

“Khusus untuk Java Lotus dan Foodgasm, tunggakan tersebut merupakan akumulasi hingga periode 2025,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/12).

Oleh sebab itu beberapa waktu lalu, pihaknya melakukanlangkah tegas dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Jember. Langkah ini diambil agar seluruh prosedur penagihan memiliki payung hukum yang kuat.

“Mulai dari tahapan pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif, kami didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan penegakan aturan,” imbuh Arief.

Optimalisasi Melalui Sistem Digital
Arief menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh konsumen kepada hotel atau restoran seharusnya langsung disetorkan kepada negara, karena dana tersebut akan digunakan kembali untuk program pembangunan masyarakat.

Untuk menutup celah kebocoran pajak, Bapenda telah memasang alat pemantau transaksi atau sync box di setiap hotel dan restoran. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melaporkan transaksi secara real-time melalui sistem daring (online).

“Dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak melapor. Pajak ini sudah dipungut dari masyarakat, jadi harus disetorkan,” tegasnya.

Kedepan ia berharap, melalui tindakan tegas dan transparansi pengelolaan PAD ini, kesadaran wajib pajak dapat meningkat demi percepatan pembangunan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.