KabarBaik.co – Hingga 28 Februari 2025, pemerintah berhasil mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 33,56 triliun. Pendapatan ini bersumber dari berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,23 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Detail Penerimaan Pajak Digital:
• PPN PMSE
Hingga Februari 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, sepuluh Wajib Pajak PMSE domestik telah digabungkan ke dalam NPWP pusat badan, termasuk beberapa perusahaan besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
Dari total 188 pemungut aktif, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun:
• Rp 731,4 miliar (2020)
• Rp 3,90 triliun (2021)
• Rp 5,51 triliun (2022)
• Rp 6,76 triliun (2023)
• Rp 8,44 triliun (2024)
• Rp 830,3 miliar (hingga Februari 2025)
• Pajak Kripto
Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga menunjukkan tren positif, dengan total Rp 1,21 triliun hingga Februari 2025. Angka ini mencakup:
• Rp 246,45 miliar (2022)
• Rp 220,83 miliar (2023)
• Rp 620,4 miliar (2024)
• Rp 126,39 miliar (2025)
Pendapatan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp 560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) atas pembelian aset kripto sebesar Rp 653,46 miliar.
• Pajak Fintech (P2P Lending)
Pajak dari fintech mencapai Rp 3,23 triliun, terdiri dari:
• Rp 446,39 miliar (2022)
• Rp 1,11 triliun (2023)
• Rp 1,48 triliun (2024)
• Rp 196,49 miliar (2025)
Penerimaan ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (Rp 832,59 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman oleh Wajib Pajak Luar Negeri (Rp 720,74 miliar), dan PPN DN (Rp 1,68 triliun).
• Pajak SIPP
Dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), total penerimaan pajak mencapai Rp 2,94 triliun, terdiri dari:
• Rp 402,38 miliar (2022)
• Rp 1,12 triliun (2023)
• Rp 1,33 triliun (2024)
• Rp 93,93 miliar (2025)
Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan kesetaraan usaha antara pelaku bisnis konvensional dan digital. Upaya ini mencakup penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut pajak atas layanan digital dari luar negeri.
Selain itu, potensi penerimaan pajak dari sektor digital lainnya seperti pajak transaksi kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi di SIPP terus digali.
“Kami terus berupaya agar seluruh pelaku usaha ekonomi digital dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Dwi, Sabtu (15/3).
Dengan pencapaian ini, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam mengelola penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat di era transformasi digital.(*)