Pelunasan Biaya Haji Tahap I Ditutup, 301 CJH Kabupaten Pasuruan Belum Melunasi

oleh -194 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 15 at 10.42.32
Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M resmi ditutup kemarin (14/3). Di Kabupaten Pasuruan, ratusan calon jamaah haji (CJH) ternyata belum melunasi karena berbagai alasan. Hal tersebut mereka sampaikan saat mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.

Dari 301 CJH yang belum melunasi biaya haji tahun ini, sebanyak 65 orang mengajukan penundaan keberangkatan. Sedangkan sisanya belum melapor terkait alasan tidak melunasi biaya tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum menjelaskan, jumlah CJH reguler pada tahun ini sebanyak 1.512 orang. Dari jumlah itu, yang telah melunasi pada tahap I sebanyak 1.211 orang. Dengan demikian, tersisa 301 orang yang belum melunasi syarat agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.

kabarbaik lebaran

“Dalam surat Kemenag RI tertanggal 13 Februari 2024 perihal Pelunasan Tahap I tersebut menyebutkan bahwa tanggal pelunasan dimulai 14 Februari-14 Maret 2025, terdapat 301 calon haji yang tidak dapat melunasi,” kata Bahrul, Sabtu (15/3).

Bahrul menjelaskan alasan penundaan keberangkatan CJH karena beberapa factor. Di antaranya tidak mampu membayar biaya, kondisi kesehatan, permasalahan pekerjaan, dan meninggal dunia.

“Selanjutnya terhadap CJH yang belum melaporkan alasan tidak dapat melunasi, petugas di tingkat KUA akan mendatangi pemilik nomor porsi haji, agar mengetahui alasannya,” ucap Bahrul.

Sedangkan untuk pelunasan tahap II, lanjut Bahrul, prioritas pelunasan akan diberikan pada CJH yang gagal sistem pembayaran di tahap I, CJH cadangan, dan penggabungan. “Sedangkan untuk pelunasan tahap II dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret-17 April 2025,” jelas Bahrul.

Untuk diketahui, besaran biaya CJH asal Kabupaten Pasuruan yang masuk melalui embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751. CJH sudah melakukan setoran awal pada bank sebesar Rp 25 juta dengan tambahan nilai manfaat sebesar Rp 2.293.753, sehingga CJH harus melunasi kekurangan dari nilai Bipih sebesar Rp 33.661.998. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.