KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti dari 178 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Rabu (4/12) di halaman kantor Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, serta perwakilan dari aparat penegak hukum dan instansi lainnya.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
“Proses ini dilakukan sesuai Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan Pasal 270 KUHAP. Jaksa bertindak sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika seperti sabu-sabu seberat 1,75 kg, ganja sebanyak 5 kg, dan 452.409 butir pil LL, hingga 80 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 155 botol minuman keras, 13 senjata tajam, 45 unit handphone, dan rokok sebanyak 932.800 batang. Barang-barang ini didapat dari berbagai kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. “Sabu-sabu, ganja, dan pil-pil dihancurkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan barang elektronik dihancurkan menggunakan alat berat,” tambahnya.
Selain barang bukti narkotika dan minuman keras, pemusnahan rokok ilegal juga menjadi perhatian utama. Sebanyak 932.800 batang rokok dimusnahkan karena melanggar aturan cukai.
Pemusnahan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo ini hanya sebagian, selebihnya barang bukti diangkut menggunakan beberapa truk menuju ke Ngoro, Mojokerto.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Sidoarjo berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (*)








