KabarBaik.co, Surabaya – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini petugas mendatangi sebuah pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/58-1, Surabaya, Pada Jumat (20/2).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel polisi nampak berjaga ketat di depan pintu masuk pabrik sejak kedatangan mereka sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi ini petugas diduga melakukan penggeledahan yang merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Bareskrim sejak Kamis malam, di mana penyidik telah menggeledah sebuah rumah mewah milik pengusaha emas di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Surabaya dan juga sebuah rumah serta toko emas di Nganjuk.
Kaitan dengan Kasus TPPU Senilai Rp 25,8 Triliun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di pabrik peleburan emas tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyidikan TPPU dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan selama 10 jam di rumah mewah di Jalan Tampomas, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa empat boks berisi emas batangan dan sejumlah dokumen penting. Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengolahan emas hasil tambang ilegal yang kemudian didistribusikan melalui jaringan toko dan pabrik peleburan tertentu untuk “dicuci” menjadi aset legal.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berada di lokasi pabrik di Jalan Raya Tengger Kandangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aset dan aktivitas di dalam pabrik tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen pabrik terkait kedatangan tim Bareskrim Polri ini. (*)








