KabarBaik.co, Surabaya– Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, sejak Kamis (19/2) pagi hingga malam hari. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah merampungkan penggeledahan di satu rumah tinggal di Surabaya.
Sementara itu, dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari sebuah toko emas dan satu rumah tinggal, juga menjadi sasaran penyisiran petugas.
“Upaya paksa penggeledahan yang kami lakukan hari ini adalah dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade kepada media.
Sita Emas Batangan dalam Jumlah Besar
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen, surat-surat, uang, dan bukti elektronik, polisi juga mengamankan emas batangan dalam jumlah signifikan.
Saat ditanya mengenai volume emas yang disita, Ade Safri menyebut jumlahnya cukup besar. “Lebih (dari sekadar kiloan). Nanti akan kami update lagi jumlah pastinya, namun yang jelas termasuk emas batangan ada di dalamnya,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dari Pontianak
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya ditangani di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelidikan ini semakin diperkuat setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Modus operandi yang diusut berkaitan dengan tindakan secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (ilegal).
37 Saksi Telah Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi. Terkait kemungkinan adanya pihak yang diamankan atau ditangkap dalam penggeledahan hari ini, Brigjen Pol Ade Safri menyatakan pihaknya masih akan melakukan pembaruan informasi lebih lanjut.
“Kami jamin penyidikan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami jamin tuntas,” tutupnya. (*)






