Baru 3 Bulan Bebas, Pasangan Sejoli Asal Gresik Terciduk Curi Motor

oleh -211 Dilihat
Rama Wahyu Saputra dan NF diamankan petugas di Mapolsek Gresik Kota.

kabarbaik.co – Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Santri. Mereka adalah pasangan sejoli yang masih di bawah umur bernama Rama Wahyu Saputra (18) dan NF (17) asal Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Usia pasangan sejoli itu masi sangat belia. Namun siapa sangka, mereka merupakan residivis yang baru saja tiga bulan keluar penjara atas kasus pencurian. Dingin dan pengapnya hotel prodeo tak mbuat mereka kapok. Keduanya kini harus kembali mendekam di balik terali besi penjara.

Baca juga:  Setahun, Polres Gresik Tangkap 48 Pesilat Gegara Pengeroyokan

“Keduanya merupakan residivis kasus jambret handphone pada 2022 lalu. Sudah menjalani hukuman penjara, baru bebas sekitar tiga bulan yang lalu,” Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (25/2/2024).

Keduanya ditangkap lagi usai mencuri sepeda motor Honda Mega Pro S-6199-JBY milik Henry Prasetyo (44) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tlogobendung, Gresik Kota. Serta sepeda motor GL Pro 160 W-4601-BQ milik Asnam (33) di Jalan Akim Kayat, Kelurahan Sukorame, Gresik Kota.

Baca juga:  Kebakaran Kandang Sapi di Balongpanggang Gresik, Kakek Sapari Rugi Rp 40 Juta

“Penangkapan kedua sejoli ini bermula dari olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Di mana hasil rekaman CCTV menunjukkan pelaku berjumlah dua orang dan ditengarai seorang residivis,” imbuh AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Polisi pun melakukan pengejaran. Rama Wahyu Saputra dan pacarnya NF diamankan saat berada di depan Gereja Bethel Tabernakel Air Hayat Pusat, Kota Surabaya. Mereka tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi.

Baca juga:  Konser Sholawat Polres Gresik, AKBP Adhitya: Cooling Down Jelang Pemilu 2024

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana. Kami terus melakukan pengembangan terkait adanya jaringan curanmor dalam kasus ini,” tutup Aldhino.

Di hadapan penyidik, Rama Wahyu Saputra dan NF mengakui semua perbuatannya. Sepeda motor itu rencananya dijual untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya. Namun, niat itu sirna setelah keduanya keburu ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.