Baru Bebas Dari Tahanan, Tersangka Asal Kabupaten Malang Ini Kembali Berulah Saat Korbannya Salat Tarawih

oleh -544 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 19 at 10.43.53
Polresta Malang Kota mengungkap kasus tersangka DS, warga Kabupaten Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – DS, 30, warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, harus mendekam kembali di dalam jeruji besi Polresta Malang Kota. Setelah bebas dua tahun lalu, dia nekat mencuri sepeda motor yang berujung kegagalan di kawasan Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tindakan yang dilakukan tersangka DS sempat viral di media sosial beberapa saat lalu. Dalam video itu terlihat DS yang beraksi seorang diri membawa sepeda motor matic Honda Vario yang tidak terkunci setir di halaman toko kosmetik.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menerangkan, DS berusaha mencuri sepeda motor tersebut saat kawasan sedang sepi. Sebab, saat itu warga telah melakukan salat Tarawih.

“Saat itu korban yang merupakan pegawai toko tidak menaruh curiga. Nah, kemudian korban mendapati sepeda motornya hilang saat akan bergegas pulang. Ternyata pelaku yang merupakan pengamen itu sudah mengamati sepeda motor korban dari kejauhan,” kata Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/3).

Sholeh menjelaskan modus operandi tersangka. Yaitu berjalan melihat kondisi motor yang mudah dicuri. Setelah menentukan target, tersangka kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mendorong dan tidak merusak kunci karena motor korban tidak dikunci stang atau setir.

“Karena kelalaian masyarakat, sehingga sangat mudah untuk pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi N-2053-BAW yang terparkir di depan teras toko tersebut,” ungkap Sholeh.

Dari arah belakang tersangka, lanjut Sholeh, ternyata datang salah satu karyawan toko yang menegur pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang akan dia curi. Karyawan toko itu pun sempat berdebat karena tersangka DS mengelak saat dituduh mencuri. “Karena merasa terlalu lama berdebat di lokasi, tersangka memutuskan meninggalkan sepeda motor,” katanya.

Polisi kemudian menerima laporan dari warga yang menyebut DS berada di depan toko Jalan Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tidak butuh waktu lalu DS akhirnya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukun.

“Setelah diamankan, ternyata DS didapati merupakan residivis kasus yang sama. DS baru menghirup udara segar pada 2022 silam. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir DS menjalani profesi sebagai pengamen,” tegas Sholeh.

Akibatnya perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.