Baru Bebas Sebulan, Dua Residivis Ditangkap Lagi setelah Bobol Rumah Polisi di Trenggalek

oleh -1385 Dilihat
a754e596 64ae 4704 aff3 9ecfb858675c
Kedua pelaku spesialis pencurian rumah kosong saat dilakukan konferensi pers di Polres Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek amankan dua pelaku pencurian di rumah milik salah satu anggota polisi. Dua pelaku tersebut yakni Ali Mutarom, 29 tahun, dan Supandi Mulyono, 31 tahun, keduanya berasal dari Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, menyatakan pelaku tersebut adalah residivis kasus yang sama yaitu pencurian dan tengah menjalani pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (LP) sekitar sebulan lalu.

“Keduanya pelaku kambuhan, baru satu bulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan. Yang satu pelaku sudah 3 kali dengan kasus yang sama, satu lagi sudah 2 kali,” ungkap AKP Zainul, Kamis (12/9).

Dijelaskan AKP Zainul, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengidentifikasi dan memastikan rumah sasaran kosong tak berpenghuni terlebih dahulu. Salah satunya dengan memastikan aktivitas yang ada di dapur.

“Dari keterangan yang berhasil kami dapat, keduanya menjalankan aksinya dengan mengecek adakah aktivitas di dapur. Sebab, mereka mengidentifikasi kalau ada bau makanan yang tercium maka rumah tersebut masih ada penghuninya dan kalau tidak berarti kosong,” ujarnya.

Setelah memastikan rumah tidak ada orangnya, pelaku kemudian akan menggasak barang-barang berharga yang ditinggalkan oleh pemilik rumah yang disasar.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024, kedua pelaku sudah menyasar rumah di Desa Sumber, Kecamatan Karangan. Satu orang bertugas menjaga di dalam mobil sedangkan satu orang lainnya yang beraksi melalui belakang rumah,” jelas AKP Zainul.

Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil uang, perhiasan, serta laptop yang berada di kamar korban.

AKP Zainul menyebut, pemilik rumah saat itu tengah menjalankan ibadah umroh. Sementara anggota keluarga lainnya sedang bekerja di luar.

“Kedua pelaku lalu kabur ke Jawa Tengah dengan membawa barang hasil curiannya itu,” imbuhnya.

AKP Zainul pun membenarkan bahwa rumah yang digasak pencuri itu merupakan milik salah satu anggota Polres Trenggalek. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 15.975.000.

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat yang berbeda. Ali Mutarom berhasil diamankan di Kudus, sementara Supandi Mulyono di Demak, Jawa Tengah,” tegasnya.

Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku seperti emas 26,3 gram, uang tunai Rp 7.150.000 juta dan beberapa laptop yang diduga merupakan hasil kejahatannya dari beberapa tkp lain.

“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-polres yang mungkin ada tkp lain khususnya Solo dan Jogja,” terang AKP Zainul.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.