KabarBaik.co – Portal atas yang dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember di pintu perlintasan wilayah Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember dibongkar oleh sejumlah orang.
Video aksi pembongkaran itu pun viral di media sosial dan juga grup WhatsApp. Padahal portal tersebut baru dipasang pada 22 April lalu.
Pemasangan portal oleh KAI itu sendiri bertujuan membatasi kendaraan besar seperti truk agar tidak melintas. Karena di perlintasan sebidang itu menjadi salah satu titik yang rawan kecelakaan.
Dalam video yang tersebar itu terlihat sejumlah petugas dari Dishub Jember serta Bupati Muhammad Fawait melakukan pembongkaran portal berbahan baja tersebut.
“Pembongkaran kami lakukan pada Jumat, 25 April 2025. Itu kami lakukan karena petugas jaga yang diminta oleh PT KAI sudah kami penuhi,” kata Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya saat dikonfirmasi pada Minggu (27/4).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pembongkatan ini sudah sesuai kesepakatan antara KAI dan Pemkab Jember.
“Jadi kabar kita tidak berkoordinasi itu salah, kami melakukan ini sesuai prosedur bukan asal bongkar,” katanya.
“Apalagi saat proses pembongkatan bupati juga ikut mengawasi. Selain itu portal ini juga tidak ada kewenangan dari KAI untuk terus dipasang,” imbuh Agus.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa dimensi portal tersebut tidak memenuhi standar jalan kelas IIi.
“Tingginya portal ini hanya 2,4 meter, seharusnya paling tidak 3,5 meter. Itu pun harus dari Dishub yang masang bukan dari KAI dan ini juga perintah dari Gus Bupati agar dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Wodiantoro mengaku mengetahui pembongkaran portal tersebut.
“Kami hanya menyayangkan pembongkaran itu tidak melibatkan petugas dari KAI. Perlu saya tegaskan sebelum kami lakukan pemasangan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Dishub,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan membahas persoalan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. (*)