KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember lakukan peningkatan keselamatan dengan penyempitan di JPL 09 pascakejadian KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang yang terlibat kecelakaan dengan truk muatan pasir pada hari Rabu (30/4).
“Langkah ini kami ambil untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang karena perlintasan tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi. Jadi sementara JPL 09 kami lakukan penyempitan dimana hanya motor yang dapat melalui perlintasan ini. Untuk mobil dan kendaraan lainnya dapat melalui underpass Desa Lembengan,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (1/5).
Cahyo menegaskan, penyempitan di perlintasan JPL 09 sebagai langkah preventif sampai adanya realisasi peningkatan keselamatan oleh Pemkab Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon kepada Pemkab agar terdapat langkah yang progesif dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang,” katanya.
“mengingat perlintasan JPL 09 merupakan perlintasan sebidang yang teregister namun belum terdapat penjaga, palang pintu, gardu maupun alat keselamatan perlintasan lainnya” imbun Cahyo.
Ia menyebut langkah itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya.
Meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
“Intinya kan keselemayan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan dari satu sisi saja. Tapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya
Dengan langkah ini, ia berharap tidak ada lagi korban di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tandasnya. (*)






