Baru Ditahan setelah 7 Bulan Berstatus Tersangka Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Larang Wartawan Ambil Foto Penahanan Siska

oleh -1355 Dilihat
15e4e580 2b04 4f14 9417 6b11efa565f4
Tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari saat di Kejari Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satu lagi tersangka kasus dana hibah UMKM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (10/10) malam. Tersangka itu adalah Fransiska Dyah Ayu Puspitasari alias Siska selaku Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.

Siska ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kejari Gresik sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.25 WIB. Perempuan itu akan ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan.

Seperti diketahui, Siska merupakan 1 dari empat tersangka dalam dugaan korupsi hibah sebesar Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM pada tahun 2022 tersebut. Bahkan Siska sudah ditetapkan tersangka sejak 26 Februari 2024 lalu, namun baru ditahan kemarin malam.

Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.

Selain baru ditahan setelah 7 bulan menyandang status tersangka, penahanan Siska juga terkesan diistimewakan. Berbeda dengan tersangka lainnya, ia tak langsung digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II B Gresik.

Proses penahanan Siska juga tersirat seolah berbelit-belit. Betapa tidak, perempuan yang sudah turut menggerogoti uang rakyat itu tak kunjung dikeluarkan dari ruang penyidik untuk dibawa ke mobil tahanan. Sebabnya wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.

Bahkan ada larangan secara langsung dari Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media yang hadir untuk mengambil foto tersangka terlalu dekat saat digiring ke mobil tahanan.

Tidak hanya ktu, Kasi Pidsus Kejari Gresik pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.

IMG 6728
Tangkapan layar video Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dengan gesturnya meminta wartawan menjauh dari mobil tahanan yang akan membawa tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. (Foto: Ist)

“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecil,” ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik kepada wartawan yang hadir untuk mendokumentasikan penahanan Siska. Alifin dibarengi gesturnya juga meminta wartawan untuk menjauh dari mobil tahanan yang akan membawa tersangka.

Permintaan ini langsung menuai protes para jurnalis yang sudah menunggu selama berjam-jam. Para jurnalis pun menilai Kejari Gresik mengistimewakan tersangka Siska. “Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan di lokasi.

Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir. Situasi pun menjadi gelap gulita. Awak media tidak bisa memfoto dengan jelas wajah perempuan terduga koruptor tersebut.

Terkait perlakuan yang terkesan mengistimewakan tersebut, kepada awak media Alifin membantahnya. Sebab, sejak awal pihaknya memeperbolehkan jurnalis untuk mengambil gambar, hanya saja kali ini ia meminta tolong agar menjaga jarak.

“Sejak awal saya bolehkan, hanya saja kali ini saya minta tolong, mohon minta sedikit jarak. Sebab permintaan yang bersangkutan (Siska) beban psikis terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur, khawatir kena bully,” kata Alifin, Jumat (11/10).

Dijelaskan, dalam penegakan hukum, pihaknya harus melakukan pendekatan secara humanis. Apalagi Siksa dinilai kooperatif. Terkait lampu dimatikan, Alifin menyebut ada yang iseng dan sudah langsung ditegur.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. “Iya, S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik Nana Riana.

Sementara itu untuk diketahui, tersangka lain Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Jasa dan Barang (PPJB) Diskoperindag Gresik akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Dan eks Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Serta seorang penyedia barang Ryan Fibrianto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.