KabarBaik.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan telah merehabilitasi 164 pencandu narkoba selama periode Januari hingga Mei 2025. Pecandu sebanyak itu berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo yang merupakan wilayah kerja dari BNNK Pasuruan.
Para pecandu yang direhabilitasi dari dua rekomendasi yaitu keluarga yang melaporkan atas anggota keluarganya yang kecanduan narkotika, dan kedua dari penangkapan dari aparat penegak hukum.
Untuk pengajuan dari pihak keluarga, BNNK Pasuruan langsung memberikan rekomendasi untuk proses rehabilitasi di panti rehab yang ditunjuk. Sedangkan, hasil tangkapan harus melalui assesment dari kepolisian dan kejaksaan
Kepala BNNK Pasuruan Masduki mengungkapkan bahwa di wilayah kerja BNNK Pasuruan angka pecandu narkotika sangat tinggi. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan rehabilitasi naik dua kali lipat.
“Baru lima bulan sudah capai 164 pecandu, sedangkan di tahun 2024 hanya 100 lebih sedikit pecandu yang ditangani,” kata Masduki, Kamis (5/6).
Masduki yang merupakan putra asli Kabupaten Pasuruan ini menyampaikan, apabila yang diajukan rehabilitasi merupakan dari penangkapan APH, maka tetap melalui proses penyelidikan. “Kalau dari APH tetep assesmen untuk status pecandu, apabila pengedar tetap proses hukum, tidak bisa direhabilitasi,” tegas Masduki.
Untuk keluarga pecandu yang meminta rehabilitasi, lanjut Masduki, maka tidak akan melalui proses hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jadi tidak perlu malu atau takut jika ada teman atau anggota keluarga yang ingin sembuh, mereka bisa konsultasi ke BNN,” jelas Masduki.
Dengan rehabilitasi yang cukup tinggi, pihak BNNK Pasuruan mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkotika. Masduki tidak ingin generasi penerus bangsa semakin terjerumus dalam perangkap narkoba. (*)