Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga Akhir April 2026

oleh -125 Dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Pemerintah membawa kabar baik bagi para wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 resmi diperpanjang hingga akhir April 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebelumnya, tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Dengan kebijakan baru ini, batas waktu pelaporan WP Orang Pribadi kini disamakan dengan Wajib Pajak Badan, yakni hingga akhir April 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3), Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, terutama karena jadwal pelaporan bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Situasi itu dinilai berpotensi menghambat masyarakat dalam menyelesaikan administrasi perpajakan tepat waktu.

Menurutnya, wacana perpanjangan ini sebenarnya telah lebih dulu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaporan SPT yang masih perlu ditingkatkan.

Dari hasil evaluasi sementara, jumlah wajib pajak yang belum melaporkan SPT tercatat masih cukup besar. Karena itu, Menteri Keuangan langsung menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera menerbitkan aturan resmi terkait perpanjangan tersebut.
“Saya minta segera dibuatkan aturan resminya sampai akhir April,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memang membuka opsi evaluasi terhadap tenggat pelaporan SPT Tahunan. Tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran menjadi salah satu pertimbangan utama, karena kerap menjadi kendala dalam penyelesaian kewajiban administrasi perpajakan.

Melalui kebijakan perpanjangan ini, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu tersebut untuk melaporkan SPT dengan lebih tenang tanpa terbebani keterbatasan waktu di tengah momentum Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.