Bawaslu Banyuwangi Usut 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh -303 Dilihat
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale.

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 13 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi.

Dari jumlah laporan yang ada hanya 8 kasus yang diregister. Sementara 5 sisanya tak memenuhi syarat formil.

“Dari 13 laporan yang masuk 5 tidak diregister karena tak memenuhi syarat formil. Sehingga sampai saat ini ada 8 kasus dugaan pelanggaran yang terus kami dalami,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansel Pale sapaan akrabnya, Minggu (3/3/2024) malam.

Baca juga:  Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Tertibkan APK Peserta Pemilu

Pria yang karib disapa Ansel ini menyebut rata-rata laporan pelanggaran yang masuk adalah dugaan kecurangan pemilu di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

Kecamatan Kabat dan Glagah menjadi yang paling mendominasi laporan. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Sehingga, adanya aduan tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu. Terlebih keseluruhan laporan yang masuk rata-rata dari dua kecamatan tersebut.

Baca juga:  Caleg Gerindra dan Demokrat Laporkan Dugaan Kecurangan, Bawaslu: Sedang Diselidiki

“Dugaan kecurangan oleh PPK dan Panwascam terlapornya Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, 8 laporan yang ditangani saat ini sudah teregister di Bawaslu. Pihaknya sedang mengagendakan kajian awal dan akan berlanjut pada agenda persidangan.

“Soal kemudian ditemukan etik penyelenggara ad hoc pasti ada agenda tersendiri pasca rekapitulasi. Saat ini kita mendahulukan rekapitulasi hasil dulu,” ucapnya.(ikhwan)

No More Posts Available.

No more pages to load.