KabarBaik.co – Mewujudkan Pilkada damai, jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Jember terus melakukan kegiatan sosialisasi mulai tingkat desa hingga Kabupaten.
Kali ini, Bawaslu mengundang 226 Kepala Desa untuk diberi sosialisasi netralitas dalam Pilkada 2024.
Menurut Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, netralitas kepala desa dalam Pilkada sesuai undang-undang.
Ia menjelaskan, ada dua undang-undang penting terkait netralitas kepala desa dalam pilkada. Salah satunya adalah Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilu yang secara tegas melarang keterlibatan kepala desa.
“Pasal 71 Ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Devi, Kamis (26/9).
Pihaknya juga menyampaikan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak besar bagi kepala desa. Karena jika terbukti melanggar, kepala desa bisa diberi sanksi.
“Untuk sanksi bisa pidana, kurungan paling ringan satu bulan hingga maksimal enam bulan dan itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Selain pidana, lanjut Devi, sanksi berupa denda juga bisa dijatuhkan kepada Kades yang terbukti melanggar aturan itu,
“Denda yang dikenakan minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta, maka hal ini perlu kami sampaikan agar berhati-hati dalam bertindak selama Pilkada,” katanya.
Ia menyampaikan beberapa aturan yang berpotensi melakukan pelamggaran netralitas seperti penggunaan atribut, pakaian, dan media sosial yang berpotensi mengarah pada salah satu pasangan calon.
“Tetapi jika pakaian yang berwarna identik dengan pasangan calon sudah menjadi pakaian sehari-hari tanpa embel-embel salah satu pasangan calon, tidak apa-apa,” terang Devi.
Dengan aturan ini, Devi berharap Kades bisa lebih memahami dan menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa keberpihakan.
“Kepala desa harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pilkada ini,” pungkasnya. (*)