KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menindaklanjuti laporan tim kampanye 01 Hendy-Firjaun soal laporan dugaan pelanggaran Administrasi Cabup 02, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.
Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan jika telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi atas lapaoranya kepada Bawaslu.
“Jadi kami sudah panggil pelapor untuk dimintai keterangan soal dasar laporan yang ia layangkan,” ujr Devi, Selasa (29/10).
Devi menjelaskan, pelapor sendiri mempermasalahkan soal pengunduran diri Gus Fawait dari DPRD Jatim. Mereka menilai ada cacat formil dari Cabup 02 itu.
“Yang dipermasalahkan pelapor, tidak ada surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tambah Devi.
Meski begitu, Devi menyatakan tidak akan terpaku pada pelapor dan saksi saja, tapi akan mencari bahan lain untuk dilakukan kajian.
“Karena berkas pendaftaran masuk ke KPU, kami akan mengklarifikasi terlapor. Apakah prosedur, mekanisme pencalonan itu memang sudah dengan baik atau benar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika dalam pendalaman nanti ternyata terbukti akan mengembalikan ke pihak KPU.
“Karena pelanggaran administrasi yang memberikan punishment atau tindaklanjut KPU,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor, Septa Anjois mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari Bawaslu seputar apa yang mereka laporkan.
“Sekarang kita dipanggil untuk klarifikasi pendalaman materi tentang apa yang kami laporkan. Bagaimana mereka menanyakan kapan mendapat laporan atau infomasi ini,” kata Septa Anjois.
Selain dirinya, dua saksi hari ini juga dipanggil Bawaslu untuk diminta klarifikasi, namun satu saksi masih berhalangan hadir. (*)