KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara estafet melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024.
Sesuai dengan informasi dari KPU Kabupaten Mojokerto, pemeriksaan kesehatan bapaslon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 29 – 31 Agustus 2024 di RSUD Dr. Soetomo, Kota Surabaya.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokeeto Dody Faizal, pihaknya mengawasi langsung saat proses pemeriksaan kesehatan dari dua bapaslon tersebut di Surabaya.
“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan,” ujar Dody, Minggu (1/9).
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindyana. Perempuan yang juga penanggung jawab tahapan pencalonan itu menyampaikan selama tahapan pemeriksaan berlangsung Bawaslu Mojokerto akan memastikan tidak adanya intervensi atau manipulasi dari pihak manapun.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu bagian dari upaya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dan sengketa yang bisa merusak integritas tahapan Pilkada 2024,” jelasnya.
Lulusan Universitas Surabaya (Unesa) ini menyebut apabila nanti ditemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran selama proses pemeriksaan, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah melayangkan surat imbauan kepada RSUD Dr. Soetomo yang poinnya meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
“Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan, tim tenaga kesehatan harus bekerja profesional dan selalu berpedoman pada kode etik kedokteran,” tegasnya.
Pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani oleh masing-masing bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto ini meliputi tiga aspek utama. Pertama pemeriksaan fisik, kedua pemeriksaan kejiwaan, dan terakhir pemeriksaan terhadap bebas penggunaan narkotika.
Setiap bapaslon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU, dengan melibatkan tim medis yang berkompeten dan independen.
Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pada pasal 110 menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan meliputi dua hal. Mampu dan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba. (*)