Bawaslu Kabupaten Pasuruan Mulai Deteksi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal
oleh -206 Dilihat
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan menjelang coklit Pilkada 2024. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama seluruh jajaran panwaslu kecamatan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan potensi kerawanan serta antisipasinya. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Pasuruan terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024. Dia juga meminta hasil koordinasi panwaslu kecamatan dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait pemetaan TPS tersebut.

Baca juga:  Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Pasuruan Bertambah Menjadi Empat Orang

”Kita ingin pastikan PPS dalam melakukan pemetaan TPS sudah sesuai ketentuan, sehingga kita perlu melakukan pencermatan, melakukan faktualiasi terhadap data pemetaan tersebut,” kata Arie saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pilkada 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/6).

Arie meminta jajaran panwascam dan PKD se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024. Termasuk kegiatan coklit baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Diperlukan sinergitas dengan aparat kecamatan atau desa dalam koordinasi data pemilih.

Baca juga:  Daftar Bacabup dan Bacawabup ke PDIP Cilacap Tanpa Mahar

”Selain DIM dan kerawanan masing-masing kecamatan, strategi pengawasan selanjutnya yaitu dengan melakukan uji petik saat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih diupayakan semaksimal mungkin,” jelas Arie.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ahmad Thoifur Arif mengatakan, rakor ini juga dalam rangka penyamaan persepsi serta mendapatkan saran dan masukan dari pihak kecamatan. Terutama dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan coklit dan pengawasan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Baca juga:  6 Partai Non-Parlemen Deklarasi Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember 2024

Arif menegaskan, dalam arahannya bahwa sebagai pengawas, Bawaslu harus punya basis data mandiri. Salah satunya dengan pengawasan melalui metode sampling/uji petik. ”Kita berharap agar jajaran pengawas tidak memaksakan kehendak di lapangan untuk mengandalkan data-data dari penyelenggara teknis,” papar Arif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.