KabarBaik.co – Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun yang jasadnya dikubur di depan rumah di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial Novita Anggraini, 26 tahun dan ayah tiri korban Mean Tasgeen Muhammad alias Taskin, 23 tahun. Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6) lalu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan pengakuan pasutri yang baru menikah empat bulan yang lalu itu. Dikuatkan lagi dengan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain kain jarik, kain kafan, tikar bambu dan sejumlah benda untuk menguburkan jasad korban seperti pisau dapur, sendok dapur dan balok kayu berukuran 15 centimeter. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.
“Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,” kata AKBP Bimo saat pers rilis, Kamis (27/6).
Di hadapan awak media, keduanya mengakui telah menganiaya korban AF hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban. AF tewas karena terjadi pendarahan di kepala.
“Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Diketahui penganiayaan rupanya juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6). Taskin melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyundut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, Novita dan Taskin ditetapkan tersangka. “Mereka tencaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” ungkap Kapolres Kediri. (*)