Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Terkait Kasus Rokok Ilegal di Bangkalan

oleh -82 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 05 at 11.29.35 AM 1
Dua tersangka penculikan saat dibawa ke ruang tahanan Polres Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang – Kasus penyekapan yang menimpa Anjar Andrianto, 29, bersama istri dan putrinya warga Jombang mengungkap fakta mengejutkan.

Aksi tersebut diduga diotaki seorang perempuan berinisial NH (Nur Hidayah), yang menagih sisa utang Rp 25 juta kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan total pelaku berjumlah lima orang. Dua di antaranya telah ditangkap, yakni Moh Zehri, 41, warga Burneh, Bangkalan, dan Bahar, 29, warga Bancaran, Bangkalan.

“Tersangka utama atau otaknya adalah NH,” ujar Dimas kepada wartawan Kamis (5/3/2026).

Kasus ini berawal ketika Anjar menjalankan perintah NH untuk mengirim rokok dari Bangkalan, Madura, ke Cirebon, Jawa Barat. Rokok tersebut, menurut polisi, sebagian tidak dilengkapi pita cukai.

Namun, setibanya di Cirebon, truk bermuatan rokok senilai sekitar Rp 90 juta itu dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM. Karena takut terjerat persoalan hukum, Anjar menyerahkan seluruh muatan rokok tersebut.

NH kemudian meminta Anjar mengganti kerugian. Dari total kerugian yang diklaim, korban disebut sudah membayar Rp 70 juta. Sisa Rp 25 juta inilah yang terus ditagih.

“Karena kekurangan itu belum dibayar, tersangka NH mengajak empat orang lainnya untuk membawa paksa korban,” kata Dimas.

Aksi penculikan terjadi pada Minggu (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku mendatangi rumah Anjar di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Anjar, istrinya Zeni Rimawati, 25, serta putri mereka yang masih berusia lima tahun, KAA, dibawa paksa ke Bangkalan.

Mereka kemudian disekap di sebuah rumah kosong milik Zehri di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dalam penyekapan itu, korban diminta menghubungi keluarga untuk menyiapkan uang tebusan Rp 25 juta.

Namun di balik pengawasan para pelaku, Anjar diam-diam menghubungi layanan darurat 110. Laporan tersebut direspons aparat kepolisian setempat yang segera mendatangi lokasi.

“Satu keluarga disekap kurang lebih satu hari. Saat ditemukan, mereka masih bisa berinteraksi dengan petugas,” ujar Dimas.

Saat polisi tiba, para pelaku telah melarikan diri. Korban kemudian diselamatkan dalam kondisi selamat.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang. Sementara itu, kakak Zeni, Erni Setyowati (30), juga membuat laporan resmi ke polisi pada Senin (2/3/2026).

Tim Resmob Polres Jombang bergerak ke Bangkalan dan berhasil menangkap Zehri dan Bahar pada Selasa (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi turut menyita tiga unit telepon seluler sebagai barang bukti. Adapun tiga pelaku lainnya, termasuk NH, masih dalam pengejaran.

Akibat kejadian itu, Anjar mengalami luka di bagian tangan diduga karena kontak fisik saat dibawa ke Bangkalan. Ia telah menjalani visum. Sementara istri dan anaknya dilaporkan mengalami trauma.

“Kondisi istri dan anak mengalami trauma,” kata Dimas.

Kini, dua tersangka yang telah ditangkap ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 450 dan 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.