KabarBaik.co, Surabaya – Aksi pelarian dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp 4,75 miliar akhirnya berakhir di Surabaya. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya meringkus sepasang ibu dan anak yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun.
Kedua terpidana yang berhasil diamankan tersebut adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah dalam klaster perumahan elit kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua terpidana diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya,” jelas Putu Arya, Kamis (4/6).
Licin dan Sering Pindah Lokasi
Proses pelacakan terhadap buronan kasus korupsi bank milik pemerintah daerah ini memakan waktu cukup lama. Tim intelijen harus melakukan pengamatan mendalam dan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga minggu.
Selama menjadi buronan, pasangan ibu dan anak ini dikenal sangat licin. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian demi menghindari kejaran petugas, bahkan berpindah antar wilayah seperti Magetan dan Surabaya.
“Sebelumnya kami sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana, karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian,” ungkap Putu.
Tidak hanya sering berganti domisili, mereka juga melakukan upaya ekstrem untuk menghilangkan jejak, mulai dari mengganti identitas asli hingga menghapus seluruh aktivitas digital mereka di dunia maya. Namun, strategi tersebut gagal total setelah tim Tabur berhasil mengendus keberadaan mereka. Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Hukuman Berat
Sebagai informasi, selama proses persidangan berlangsung, Liauw dan Bastian tidak pernah hadir, sehingga majelis hakim menggelar sidang secara in absentia. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), keduanya divonis hukuman berat:
– Liauw Inggarwati: Hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar.
– Bastian Widjaja: Hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan administratif, kedua terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dan saat ini telah dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya.
Masih Ada Satu Buron Lagi
Meskipun dua tersangka utama sudah diamankan, Kejari Surabaya menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada satu nama lain yang berstatus DPO dan tengah diburu, yaitu Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati.
Pihak kejaksaan mengimbau seluruh buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Pesan tegas Jaksa Agung RI, tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi,” tandas Putu Arya. (*)






