KabarBaik.co, Surabaya – Setelah menjadi buronan selama empat tahun, Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 4,5 miliar di salah satu bank milik negara, akhirnya menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan diri dilakukan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan keputusan Liem untuk keluar dari persembunyiannya tidak lepas dari penangkapan kerabat dekatnya beberapa pekan sebelumnya.
“Liem Susilowati adalah adik dari Liauw Inggarwati, yang bersama anaknya Bastian Widjaja telah kami tangkap pada 2 Juni 2026. Informasi penangkapan itulah yang membuatnya gelisah dan akhirnya memutuskan datang sendiri,” ujar Putu, Minggu (21/6).
Selama menjadi buronan sejak divonis pada tahun 2022 lalu, Liem mengaku bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan bekerja sebagai pendeta. Namun, situasi tersebut berubah drastis setelah berita penangkapan kakak dan keponakannya ramai diberitakan.
“Ia mengaku merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur nyenyak. Akhirnya ia memutuskan mengakhiri persembunyiannya dan menyerahkan diri secara sukarela,” tambah Putu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Liem terbukti secara sah dan meyakinkan bersama empat rekan lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara melalui persidangan in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi putusan pengadilan. Saat ini, Liem Susilowati telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman.
Kejari Surabaya menegaskan bahwa penyerahan diri ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan dan tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, meski telah lama bersembunyi. (*)






