Dana Beasiswa Tembus Rp 67,14 Miliar Sepanjang Januari-Mei 2026
KabarBaik.co, Surabaya – Musibah yang menimpa seorang pekerja tak selalu harus memutus cita-cita anaknya. Di Jawa Timur (Jatim), BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) memastikan pendidikan 12.234 anak pekerja tetap berlanjut melalui program beasiswa dengan total penyaluran mencapai Rp 67,14 miliar sepanjang Januari-Mei 2026.
Data tersebut dipaparkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja. Ia mengatakan, program beasiswa merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga masa depan keluarga pekerja, terutama ketika peserta mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
Program ini bukan sekadar memberikan santunan, tetapi memastikan anak-anak pekerja tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. “Kami ingin risiko yang dialami orang tua tidak memutus cita-cita anak-anak mereka,” kata Irvansyah Utoh Banja, Rabu (24/6), di Surabaya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima beasiswa didominasi siswa jenjang SD sebanyak 3.282 anak, disusul SMA 2.919 anak, mahasiswa 2.853 orang, SMP 2.490 anak, TK 689 anak, dan kategori pendidikan lainnya.
Meski jumlah penerima SD paling banyak, nilai manfaat terbesar justru diterima mahasiswa. Sepanjang Januari-Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sekitar Rp 39,96 miliar untuk beasiswa jenjang perguruan tinggi.
Menurutnya, tingginya nilai manfaat di jenjang kuliah menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung anak pekerja menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Program tersebut menjadi bagian dari manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selain manfaat utama perlindungan dari risiko kerja.
Ia menegaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan ketika peserta mengalami musibah. Akan tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan hidup, termasuk melalui akses pendidikan bagi anak.
Besaran Beasiswa Capai Rp 174 Juta
Sebagai catatan, program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak peserta yang memenuhi persyaratan. Antara lain, orang tua merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Untuk pekerja informal, peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal tiga tahun secara terus-menerus sebelum risiko terjadi. Beasiswa tersebut dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak dalam satu keluarga.
“Anak masih menempuh pendidikan formal mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Total manfaat yang dapat diterima mencapai maksimal Rp 174 juta yang diberikan secara berkala sesuai jenjang pendidikan,” imbuh Utoh, sapaan akrabnya.
Beasiswa dapat diperoleh ahli waris tanpa perlu mengajukan beasiswa secara terpisah sejak awal. Pengajuan dilakukan bersamaan dengan proses klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Utoh mengimbau seluruh pekerja di Jawa Timur, baik pekerja formal maupun informal, agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh apabila terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.
Beasiswa ini menjadi gambaran nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Salah satunya melalui jaminan pendidikan agar anak-anak tetap bisa mengejar cita-citanya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 3,108 Triliun
Selain penyaluran beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan Jatim juga mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 3,108 triliun selama Januari-Mei 2026. Sebanyak 348.333 klaim telah dibayarkan kepada peserta melalui lima program perlindungan.
Utoh merinci, klaim paling besar yakni progam Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 131.926 klaim senilai Rp 2,489 triliun. Lalu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 81.456 klaim senilai Rp 240,98 miliar.
“Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 14.077 klaim senilai Rp 240,62 miliar. Jaminan Pensiun (JP) 109.258 klaim senilai Rp 109,44 miliar. Dan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 11.616 klaim senilai Rp 27,94 miliar,” tutupnya.(*)






