KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu membuka pendaftaran pengawas TPS atau PTPS. Sesuai dengan jumlah TPS di Kota Batu, maka jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Batu 2024 sebanyak 302 orang.
Mardiono, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftar menjadi PTPS. “Karena PTPS memiliki tugas penting yaitu menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Batu,” katanya, Jumat (20/9).
Mardiono mengatakan, PTPS sebenarnya tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara saja. Tetapi mereka juga bekerja sejak tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Pendaftaran PTPS telah dimulai mulai 12 hingga 28 September 2024 di sekretariat panwaslu kecamatan se-Kota Batu.
Mardiono menjelaskan syarat pendaftaran PTPS. Di antaranya, warga Kota Batu yang berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran dan pendidikan minimal SMA/sederajat. Pendaftar juga harus memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, adil, serta kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Tidak hanya itu, pendaftar juga harus berdomisili di kecamatan setempat dan mampu secara jasmani maupun rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. ”Pendaftar harus menyiapkan surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan. Yang dilampiri dengan fotokopi KTP, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar, fotokopi ijazah SMA,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honor atau gaji PTPS adalah Rp 1 juta. Mengenai keberadaan pendaftar PTPS, sejak Rabu lalu (18/9), sudah 26 pendaftar. Jika dirinci, kecamatan Junrejo sudah 11 pendaftar dan di Kecamatan Bumiaji 68 pendaftar.
Menurut Mardiono, syarat utama dari PTPS adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Syarat penting lainya adalah pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS. Termasuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar,” tandas Mardiono. (*)