Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Kawal Hak Pilih di Setiap Kecamatan

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -58 Dilihat
Banner Posko Kawal Hak Pilih dipasang di setiap kecamatan di Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Wilayah Kota Batu terdiri atas tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji. Di setiap kecamatan itu Bawaslu Kota Batu mendirikan Posko Kawal Hak Pilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tujuan pendirian posko di setiap kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk memaksimalkan pengawasan. Sekaligus mengawal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang saat ini dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

“Yang jelas tujuan Posko Kawal Hak Pilih ini agar mengawal proses coklit sesuai prosedur,” kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid melalui sambungan telepon, Minggu (30/6).

Baca juga:  Songsong Pilkada Gresik 2024, KPU Garap Pembentukan Badan Adhoc

Yogi menjelaskan, Posko Hak Kawal Pemilih telah berdiri sejak 26 Juni lalu. Posko tersebut akan beroperasi hingga daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan KPU. “Bawaslu mengawal agar hak pilih warga masyarakat itu bisa benar-benar tercatat di daftar pemilih. Yang tidak berhak memilih, misalnya meninggal dunia, itu kemudian memang benar-benar sudah keluar dari daftar pemilih,” jelas Yogi.

Dalam posko kawal hak pilih tersebut, lanjut Yogi, Bawaslu nantinya juga akan melakukan patroli. Patroli itu untuk memastikan 601 pantaralih KPU Kota Batu telah bekerja sesuai dengan prosedur atau tidak.

Baca juga:  Berkas Perseorangan Dikembalikan, Kubu Nurul-Nafik Gugat KPU Bojonegoro

“Nah tapi sebelum itu, kita juga awasi proses-proses rekrutmen pantarlih yang berfokus pada teman-teman pantarlih yang terindikasi masuk daftar sipol,” tegas Yogi.

Dia menyebutkan, ada tiga fungsi Posko Kawal Hak Pilih. Yaitu, komunikasi. Masyarakat bisa meminta informasi terkait proses pendaftaran haknya sebagai warga negara untuk mengikuti pemilihan.

Kedua, fungsi edukasi yaitu memberikan informasi-informasi berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Ketiga, fungsi koordinasi. Fungsi koordinasi merupakan sarana bagi para stakeholder untuk melakukan penguatan dari proses pendaftaran pemilih.

“Karena potensinya di pilkada ini pemutakhiran akan menjadi objek yang berpotensi disengketakan baik nanti di MK maupun kemudian di proses-proses penanganan pelanggaran di sengketa proses. Maka kami atas instruksi Bawaslu RI meminta untuk melakukan pendirian Posko Kawal Hak Pilih,” ujar Yogi

Baca juga:  Gencar Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Kota Pasuruan Ingin Lampaui Target KPU Pusat

Lebih lanjut, Yogi mengatakan dalam fungsi advokasi, Bawaslu meminta kepada jajaran pengawas baik di tingkatan kecamatan maupun desa bahkan relawan pemantau untuk melakukan pendampingan terutama kategori pemilih rentan.

“Maka posko ini kita didirikan di setiap kantor kecamatan, posko mobilenya ada di masing-masing pengawas kelurahan desa,” tegas Yogi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.