Bawaslu Limpahkan Kasus Netralitas Kades Randuharjo ke Polres Mojokerto

oleh -669 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 05 at 13.43.48
Pihak Bawaslu, penyidik Polres Mojokerto, pelapor dan para saksi saat berada di Polres Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto resmi melimpahkan satu kasus dugaan tindak pidana pemilihan pada masa kampanye Pilkada serentak ke Polres Mojokerto. Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Edo Yudha Arista, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Pelimpahan itu tercatat di laporan polisi nomor LP/B/143/Xl/2024/SPKTIPOLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TİMUR tertanggal 04 November 2024.

Pascaproses pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto dan diputuskan telah memenuhi unsur materil dan formil. Sehingga kini kasusnya telah dilimpahkan dan ditangani pihak kepolisian.

Aris Fachrudin Asy’at, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, dalam wawancaranya dengan wartawan KabarBaik.co, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo sudah dilanjutkan ke tahap lanjutan penyidikan di Polres Mojokerto.

“Setelah pembahasan di Gakkumdu terpenuhi unsur pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada, sehingga dilanjutkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Mojokerto kemarin,” jelas Aris, Selasa (5/11).

“Pihak-pihak terkait baik Pelapor, saksi-saksi, dan terlapor akan juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit Pidum Satreskrik Polres Mojokerto,” tambahnya.

Aris menyebut, penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong kesadaran bersama akan pentingnya integritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Mojokerto . “Kepala desa harus netral tak boleh melakukan tindakan mendukung atau merugikan salah satu paslon karena berdampak mempengaruhi pilihan masyarakatnya,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk menjaga kualitas Pilkada dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. “Kami akan tetap mengutamakan langkah pencegahan agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” tutup Aris.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya integritas dalam Pilkada dan berpartisipasi secara aktif tanpa terpengaruh oleh tindakan para Kades, ASN dll yang wajib netral bahkan terlebih terpengaruhbpraktik politik uang.

Ketua Prabu Satu Nasional Mojokerto, Suhartono ditemui setelah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mojokerto mengapresiasi langkah tegas Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk memproses dengan cepat sesuai aturan yang berlaku terhadap kasus netralitas Kades Randuharjo ini.

“Ini tadi saya sebagai pelapor dan 2 saksi dari pihak kami telah dimintai keterangan penyidik dari Polres Mojokerto, Dua Ponsel saksi juga disita penyidik sebagai barang bukti,” jelas Nono sapaan akrab Suhartono.

Pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk melakjkan penyidikan terkait uang setumpuk yang dipamerkan Kades Randuharjo dalam video tersebut, menurutnya penyidik perlu mencari tahu kebenaran uang tersebut, karena dalam video tersebut jelas Kades Randuharjo mengatakan jika setumpuk uang dengan jumlah ditaksir Rp 200 juta lebih dari Cabup Ikfina Fahmawati dan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai money politic.

“Harus diselidiki secara detail uang setumpuk itu, dan juga wajib disita penyidik sebagai barang bukti karena jelas dikatakan terlapor untuk money politic,” tegasnya.

Kuasa Hukum Suhartono, Moh. Zulfan menjelaskan ketentuan larangan money politic/politik uang sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah;
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan yang mengatur sanksi money politic/politik uang.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.