Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Randuharjo Mojokerto Resmi Berstatus Tersangka

oleh -845 Dilihat
e2453dcd 8070 4dc9 80ef 74ca26c3ed23
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Edo Yudha Arista, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto resmi menyandang status tersangka kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo di Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Kini, perkembangan kasus tersebut lanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu

Setelah rangkaian proses pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas kades Randuharjo di Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto, sehingga diputuskan berkas perkara pada tahap penyidikan kepolisian telah lengkap sehingga kini kasusnya naik ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo sudah dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah tuntas penyidikan (penetapan tersangka) di Kepolisian kini pelimpahan ke Kejaksaan.

“Setelah pembahasan di Sentra Gakkumdu kemarin malam (13/11), tahap penyidikan di kepolisian sudah selesai sehingga hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya,” jelas Dody kepada KabarBaik.co, Kamis (14/11).

Kades Randuharjo Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kuasa Hukum: Hanya Candaan, Itu Uang Mobil Siaga

Aris Fachrudin Asy’at, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 yang dilakukan kades Randuharjo.

“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum khususnya terhadap kepala desa yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Menurut Aris, bahwa pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada adalah isu yang menjadi perhatian serius. Terutama untuk menjamin bahwa kades tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 Pasal 188 juncto pasal 71.

“Kami Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, para kepala desa di Kabupaten Mojokerto dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, bekerja melayani masyarakat tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses Pilkada serentak 2024,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.