KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyetujui adanya tujuh tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Meski begitu, Bawaslu tak akan menambah petugas di tujuh loksus TPS yang tersebar di beberapa tempat tersebut.
Menurut M. Rosidi, komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, pihaknya tetap akan menaruh masing-masing satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Namun, jika memang terdapat keadaan yang diperlukan, maka pihaknya akan melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).
”Pada lokasi khusus kami tetap akan menaruh satu PTPS, karena ini sudah sesuai peraturan bawaslu. Namun, jika memang ada keadaan yang genting atau darurat tidak memungkinkan jika PKD bahkan panwas akan turun ke lapangan,” kata Rosidi, Jumat (23/8).
Rosidi mengatakan bahwa tak hanya TPS loksus yang akan dipantaunya secara ketat. Beberapa lokasi yang dianggap rawan saat pilkada nantinya juga akan mendapat perhatian yang sama.
Meski begitu, dirinya masih belum melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama TNI Polri demi menjaga kondusifitas selama pilkada berlangsung.
“Selain lokasi khusus kami juga akan memperhatikan lokasi rawan saat pilkada nantinya. Kemungkinan lokasi rawan tidak jauh berbeda dengan waktu pemilu. Namun kita akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” tandas Rosidi.
Sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan telah menyetujui adanya tujuh loksus TPS. Yaitu, di PP Salafiyah 1 Bangil, PP Besuk Kejayan, PP Alyasini Kraton, PP Sidogiri Kraton, RSBL Grati, RSBD Bangil, dan Rutan IIB Bangil. (*)