KabarBaik.co – Sejumlah kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Trenggalek sempat menggelar aksi mendesak Bupati Trenggale Mochamad Nur Arifin, untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek yang kemudian melakukan penyelidikan terkait isu netralitas.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aksi tersebut bisa berpotensi melanggar netralitas jika dibiarkan. Namun, Bawaslu Trenggalek bergerak cepat dengan melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi langsung dengan koordinator aksi, Puryono, serta elemen kepala desa lainnya.
“Kami segera melakukan pengawasan dan menemui koordinator aksi untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Rusman, Rabu (3/9).
Langkah pencegahan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024, yang menekankan bahwa potensi pelanggaran harus segera dicegah oleh Bawaslu Kabupaten. Pada saat aksi tersebut terjadi, belum ada calon resmi yang terdaftar, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti arahan Bawaslu dengan tidak mengantarkan pencalonan Mochamad Nur Arifin maupun Syah Muhammad Natanegara.
“Mereka patuh dan membubarkan diri, sehingga pelanggaran tidak terjadi karena pada saat itu belum ada calon yang resmi,” tegas Rusman.
Rusman menambahkan bahwa pelanggaran netralitas dalam undang-undang pemilu terjadi jika ada tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon yang sudah resmi diusulkan oleh partai politik dan didaftarkan di KPU. Pada saat itu, Mochamad Nur Arifin masih berstatus sebagai Bupati Trenggalek dan belum sebagai calon resmi.
Bawaslu Trenggalek akan terus memantau situasi terkait potensi pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Menurut Rusman, jika hanya ada satu pasangan calon, potensi pelanggaran netralitas akan semakin besar, terutama bagi petahana yang masih menjabat.
“Tetap ada kerawanan karena status petahana. Banyak yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan, hingga terkadang lupa bahwa tindakan tersebut dapat melanggar aturan netralitas,” pungkasnya. (*)