KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera memproses berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista untuk segera digelar di persidangan.
Setelah rangkaian proses penyidikan dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, diputuskan berkas perkara pada tahap II penyidikan Polres Mojokerto telah lengkap. Beberapa saksi ahli juga telah tuntas memberikan keterangan yang dibutuhkan pada tahap II penyidikan. Termasuk alat bukti.
Berkasnya kini sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Korps Adhyaksa kini tengah memproses berkas penuntutan umum yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.
Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan pihaknya telah menerima berkas penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
“Karena ini kasus pidana Pilkada maka kami diberikan waktu maksimal 5 hari kerja dalam menyelesaikan berkas penuntutan umum untuk segera dikirim ke PN Mojokerto untuk tahap selanjutnya yakni persidangan,” ujar Nala, Rabu (20/11).
Pasal yang akan dikenakan terhadap terdakwa kades Randuharjo, Nala menjelaskan yakni sesuai pada pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dengan maksimal tuntutan 6 bulan penjara.
Meski hari ini dihadirkan di kejaksaan, menurutnya, terdakwa kades Randuharjo tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP karena ancaman pidana kurang dari 5 tahun penjara.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan negeri, bisa jadi kurang dari 5 hari kerja,” ucapnya.
Disinggung terkait dugaan money politic mengacu pada video yang telah beredar terkait kades Randuharjo membawa tumpukan uang serta mengaku akan didistribusikan kepada masyarakat desanya, Nala menyebut bukti dan penyelidikan kejadian itu sudah dikantonginya.
Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Randuharjo Mojokerto Resmi Berstatus Tersangka
“Hal itu sudah kami selidiki, itu masuk pada materi persidangan yang akan diungkap dalam persidangan di PN Mojokerto,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan pihaknya bersama penyidik Polres Mojokerto datang ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas dan tersangka tahap II.
“Ini tadi juga tersangka dihadirkan untuk mengisi form kelengkapan administrasi berkas perkara pada jaksa” ucapnya.
Menurut Dody bahwa pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada menjadi perhatian serius Bawaslu. Dalam UU Pilkada jelas melarang kades melakukan tindakan yang jelas dapat mengganggu prinsip netralitas menguntungkan atau merugikan pada salah satu calon. (*)