KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegooro telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dua pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2019.
Dua pekerjaan peningkatan jalan tersebut berada di Jalan Banjarjo-Bakalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo. Nilai pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 6,9 miliar yang dimenangkan CV. Abdi Jaya.
Sementara, pekerjaan peningkatan Jalan Bubulan-Judeg yang terdapat di Kecamatan Bubulan-Temayang Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp 8,6 miliar dimenangkan CV. Manunggal Jaya.
“Jadi, sejak Oktober lalu kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan di bulan November ini kita sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Aditya Sulaiman, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Rabu (20/11).
Aditya menyatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan para penyidik Kejari Bojonegoro. “Hitungan sementara akibat dua pekerjaan ini untuk yang di Banjarjo-Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta dan untuk pekerjaan yang berada di Bubulan-Judug mencapai kurang Rp 900 juta,” jelas Aditya.
Menurut Aditya, pihak Kejari Bojonegoro dalam waktu dekat akan memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. “Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor, inspektorat, tim pengawas, dan dalam waktu dekat kita akan memanggil dari pihak Pemkab Bojonegoro,” tandas Aditya. (*)